Sopir Ambulans Ungkap Provos Minta Matikan Sirine saat Jemput Jasad Yosua

Berita Nasional

Sopir Ambulans Ungkap Provos Minta Matikan Sirine saat Jemput Jasad Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 07 Nov 2022 14:19 WIB
Cerita Ambulans Diminta Matikan Sirine Saat Jemput-Antar Jenazah Yosua
Foto: 20Detik
Jakarta -

Sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan yang mengangkut jenazah Brigadir N Yosua Hutabarat dari rumah dinas Ferdy Sambo menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ahmad mengaku saat itu diminta mematikan rotator dan sirene ambulans.

Dilansir dari detikNews, Ahmad menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (7/11/2022). Ahmad awalnya menuturkan mendapat tugas pada 8 Juli 2022 pukul 19.08 WIB lalu mendapat pesan dari orang tidak dikenal untuk melakukan live lokasi via WhatsApp.

"Tanggal 8 (pukul) 19.08 WIB dikirimin share location lokasi penjemputan, lalu saya prepare menuju ke lokasi. Saya belum melihat belum masuki Maps, 19.13 WIB ada nomor tidak dikenal WhatsApp saya, nge-WhatsApp saya meminta share live lokasi, 19.14 WIB saya kirimkan share live location," kata Ahmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Ahmad berangkat dari Pancoran Barat melalui Jalan Tegal Parang. Ahmad menuturkan saat tiba di depan RS Siloam Duren Tiga ada seseorang menaiki motor dan mengetuk kaca ambulans.

"Kemudian saya jalan dari Tegal Parang menuju ke titik lokasi penjemputan. Sampai di Siloam Duren Tiga, ada orang tidak dikenal mengetuk kaca mobil," kata Ahmad.

ADVERTISEMENT

Ahmad menuturkan orang yang tidak dia dikenal itu mengaku sebagai pemesan ambulans. Dia kemudian mengikuti arahan dari orang tersebut.

"'Mas, Mas, Mas sini, Mas, saya pesan ambulans.' Langsung saya ikuti, Yang Mulia," ucap Ahmad.

Saat hendak masuk Kompleks Polri Duren Tiga yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo, Ahmad mengaku disetop anggota Provos. Dia diminta mematikan rotator dan sirene ambulans.

"Beliau naik motor beliau masuk ke dalam kompleks, saya itu ada gapura ada salah satu anggota Provos. Saya disetop ditanya 'Mau ke mana dan tujuannya apa?'. (Saya jawab) 'Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput titik share location'. (Dibilang) 'Ya sudah, Mas, masuk saja nanti diarahkan. Minta tolong rotator ambulans dan sirene dimatikan'," kata Ahmad menirukan percakapannya saat itu dengan anggota Provos.

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Eliezer, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads