Kesaksian 2 Nakes Soal Tes PCR Patahkan Skenario Ferdy Sambo

Berita Nasional

Kesaksian 2 Nakes Soal Tes PCR Patahkan Skenario Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 07 Nov 2022 12:13 WIB
Sidang Bharada Eliezer (Wilda-detikcom)
Foto: Sidang Bharada Eliezer (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Dua tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan tes PCR terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Brigadir Yosua dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer hari ini. Keduanya adalah Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah.

Dilansir detikNews, keduanya memberikan kesaksian yang mematahkan skenario Ferdy Sambo soal dirinya sedang menjalani tes PCR saat terjadi peristiwa yang disebut tembak menembak hingga menewaskan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Nevi lebih dulu dimintai keterangan. Dia menceritakan momen melakukan tes swab PCR kepada Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Susi, dan Yosua pada Jumat (8/7). Dia menyebut tidak ada Ferdy Sambo saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa aja yang saudara swab?" tanya hakim.

"Ada empat orang. Ibu Putri, Susi, Bapak Richard Eliezer dan Yosua," kata Nevi.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku datang pukul 15.25 WIB di rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Menurutnya, tes swab selesai sekitar pukul 15.50 WIB dan dirinya langsung pulang.

"Siapa duluan?" tanya hakim.

"Bu Putri, Susi, Yosua, terakhir Richard," jawab Nevi.

"Ada FS ikut?" tanya hakim.

"Tidak," ujar Nevi.

Setelah itu, barulah Ishbah dimintai keterangan. Dia mengaku melakukan tes PCR terhadap Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.

"Yang diswab siapa saja?" tanya hakim.

"Saya di tanggal 7 (Juli)," ujar Ishbah.

"Tanggal 7 (Juli) siapa aja?" tanya hakim.

"Bapak FS sama bapak Daden," jawab Ishbah.

Dia menyebut Sambo dites swab pada pukul 07.00 WIB di Mabes Polri. Menurutnya, Sambo tak mengikuti tes swab pada 8 Juli atau hari saat Yosua tewas ditembak.

12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Hari Ini

Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan hari ini. Mereka adalah:

  1. Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
  2. Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
  3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
  4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
  5. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
  6. Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)
  7. Saksi Raditya Adhiyasa (freelance di biropaminal)
  8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
  9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab)
  10. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab)
  11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
  12. Sadam (Driver Ferdy sambo)



(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads