Ketua KPK Firli Bahuri menuai sorotan karena kunjungannya ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun pihak KPK menegaskan kunjungan Firli tersebut sudah sesuai dengan aturan KUHP.
Firli melakukan kunjungan ke kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, Kamis (3/11). Firli datang bersama tim penyidik KPK dan dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Berdasarkan foto-foto yang diterima detikcom, Firli terlihat berdiri dan Lukas dengan posisi duduk. Firli yang mengenakan jas hitam itu terlihat sedikit membungkuk di depan Lukas Enembe yang sedang duduk di sebuah kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak juga dalam foto itu kedua tangan Firli menggenggam erat tangan kanan Lukas. Dalam momen itu, Firli terlihat menatap ke arah Lukas, sedangkan Lukas menatap lurus sehingga tampak tak bertatapan dengan Firli.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kemudian menyoroti gesture Firli Bahuri ketika menjabat erat tangan Lukas yang merupakan tersangka kasus korupsi suap dan gratifikasi APBD. Dia menilai gesture Firli di foto itu dapat menjadi preseden di kasus lain lantaran baru pertama kali terjadi.
"Menurut saya, tidak perlulah Ketua KPK datang ke sana. Selain tidak bagus di mata publik karena belum pernah dilakukan Ketua KPK sebelumnya, mendatangi tersangka nanti bisa dipersepsikan ada keistimewaan," kata Yudi Purnomo Harap dalam cuitan di akun Twitternya seperti dilihat detikcom, Kamis (3/11/2022).
Menurut Yudi, momen keakraban keduanya tidak pantas diperlihatkan di hadapan publik. Menurutnya, hal itu dapat dipersepsikan sebagai keadaan mengistimewakan pihak yang berperkara.
Yudi menceritakan pengalamannya semasa menjadi penyidik yang datang memeriksa tersangka yang sakit. Dia menyebut saat itu pihak yang datang hanya penyidik dan tim dokter, tanpa didampingi pimpinan KPK.
"Ini tentu akan jadi preseden tersangka lain akan meminta hal yang sama, didatangi ketua," sambung Yudi.
Simak di halaman berikutnya..
KPK Tegaskan Pihaknya Sudah Sesuai KUHP
Pihak KPK turut menanggapi sorotan pemeriksaan Lukas Enembe yang dipimpin langsung oleh Firli Bahuri tersebut. KPK menegaskan hal tersebut sudah sesuai dengan KUHP.
"Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (4/11/2022).
Fikri mengatakan aturan itu menyatakan bahwa jika tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik maka penyidik itulah yang datang ke kediamannya tersangka.
"Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga untuk kepastian hukum kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," katanya.
Sementara soal keikutsertaan Ketua KPK Firli Bahuri, Fikri mengaku hal itu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku.
"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa ini semua dilakukan dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan. Pihaknya memastikan pemeriksaan KPK di kediaman Lukas Enembe sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," tegasnya.
"KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," ucapnya.