Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sorotan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman tersangka. KPK menegaskan hal tersebut sudah sesuai dengan KUHP.
"Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan, jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (4/11/2022).
Ali mengungkapkan kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman tersangka Lukas Enembe dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka. Dia menerangkan hal tersebut sudah melalui kajian dan diskusi mendalam di internal KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga untuk kepastian hukum kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," terangnya.
Adapun mengenai kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri, dia mengatatakan itu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku.
"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," ucapnya.
Ali menambahkan itu semua dilakukan dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan. Pihaknya memastikan pemeriksaan KPK di kediaman Lukas Enembe sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," tegasnya.
"KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak Kepolisian Daerah, Kodam, BINDA, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan ini," tuturnya.
Ali menambahkan KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik kedatangan penyidik.
"KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Firli Temui Lukas Enembe-Jabat Tangan
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Kedatangan Firli Bahuri dalam rangka meminta keterangan Lukas Enembe terkait tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Berdasarkan foto yang diterima detikcom, terlihat Firli Bahuri bertemu langsung dengan Lukas Enembe dalam sebuah ruangan. Lukas terlihat duduk di sebuah kursi dan bersalaman dengan Firli, terlihat juga pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.
Dalam foto lain, terlihat seseorang mengenakan rompi KPK tengah duduk di sebuah kursi. Di samping kirinya terlihat Lukas Enembe di meja yang sama.
Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, membenarkan Firli Bahuri telah tiba di kediaman Lukas. "Pak Firli sudah ketemu Pak Gub," kata Roy Rening kepada wartawan.
Lukas Enembe Diperiksa 1,5 Jam
Pemeriksaan Lukas Enembe berlangsung selama 1,5 jam. Ada 4 dokter yang juga didatangkan KPK untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe.
"Pada kesempatan ini saya sampaikan kurang lebih 1,5 jam di kediaman Lukas Enembe kita telah melaksanakan kegiatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Jayapura, Kamis (3/11).
Firli mengaku sempat menghabiskan waktu 15 menit dalam pembicaraan khusus dengan Gubernur Papua tersebut, hingga akhirnya Lukas diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
"Tadi saya sempat bicara dengan beliau kurang lebih 15 menit dan pertemuan itu terbuka semua bisa melihat dan tidak ada yang disembunyikan," tuturnya.
Simak Video "Video: Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Pulau Gag "
[Gambas:Video 20detik]
(asm/hmw)