Jaksa Tolak Eksepsi Kompol Baiquni, Minta Hakim Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Berita Nasional

Jaksa Tolak Eksepsi Kompol Baiquni, Minta Hakim Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 03 Nov 2022 13:09 WIB
Mantan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang hari ini dengan agenda persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meminta hakim melanjutkan perkara Kompol Baiquni ke tahap pemeriksaan saksi.

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dikutip dari detikNews, Kamis (3/11/2022).

Jaksa mengklaim surat dakwaan terhadap Kompol Baiquni sudah sesuai ketentuan KUHAP. Sehingga jaksa meminta hakim melanjutkan perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara," ucap jaksa.

Sebelumnya, Kompol Baiquni dalam eksepsinya meminta sembilan hal ke majelis hakim. Baiquni meminta hakim menerima eksepsinya dan menangguhkan dakwaan serta menghentikan sementara proses pemeriksaan sampai putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

"Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) atas nama saudara terdakwa Baiquni Wibowo, menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10).

"Menghentikan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Kompol Baiquni Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang menyebabkan terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut bersama lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads