Pecah Tangisan Kuat Ma'ruf Saat Ibu Yosua Ingatkan Pembalasan Tuhan

Berita Nasional

Pecah Tangisan Kuat Ma'ruf Saat Ibu Yosua Ingatkan Pembalasan Tuhan

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 03 Nov 2022 08:15 WIB
Kuat
Foto: Kuat Ma'ruf. (20detik)
Jakarta -

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf menangis di persidangan. Momen itu terjadi saat ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengingatkan akan adanya pembalasan Tuhan atas kematian Yosua.

Dilihat dari video 20Detik, Rabu (2/11/2022), Rosti mengaku tak bisa berbuat banyak atas kematian Yosua yang dilakukan oleh para terdakwa. Namun dia yakin Kuat akan mendapat balasan atas perbuatannya di hadapan Tuhan.

"Kami memang lemah, tapi kami yakin di hadapan Tuhan kau akan diperhitungkan. Kami menuntut ketidakadilan ini," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosti menegaskan permohonan maaf jangan hanya di bibir karena itu bisa diucapkan seribu kali dalam semenit. Dia pun meminta Kuat Ma'ruf membuktikan penyesalannya di hadapan Tuhan.

"Maaf di bibir gampang, seribu kali dia bisa disebutkan dalam setiap menit. Tapi buktikan kata maafmu itu terlebih di hadapan Tuhan. kalau kematian anakku yang kalian inginkan kematiannya itu sudah berakhir," ujar Rosti yang terus meratapi kematian Yosua di persidangan.

ADVERTISEMENT

Kuat Ma'ruf yang duduk di kursi terdakwa tampak tertunduk dan menangis mendengar ibu Yosua meluapkan semua kemarahannya itu. Selama sidang Kuat Ma'ruf tidak berani memandang wajah orang tua Yosua.

"Sudah puaskah kalian atas kematian anakku itu," ujar Rosti.

Diketahui Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa bersama-sama Bharada Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Pesan Menyayat Ibu Yosua hingga Permintaan Maaf Ricky-Kuat':

[Gambas:Video 20detik]



(hsr/sar)

Hide Ads