Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Potret jasad Yosua ditampilkan dalam sidang
Dalam persidangan, ayah Yosua, Samuel Hutabarat yang diperiksa sebagai saksi menyebut dirinya saat itu hanya diizinkan membuka peti jenazah Yosua sebatas dua kancing baju oleh Kombes Leonardo Simatupang selaku polisi yang mengantar jenazah Yosua ke Jambi.
"Sesudah saya buka peti jenazah dengan batas dua (kancing) baju. Saya pertama lihat dua luka di wajah," kata Samuel saat bersaksi di persidangan di PN Jaksel, Rabu (2/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samuel juga mengaku melihat hidung putranya sudah dijahit. Dia pun menangis dan terkejut karena melihat luka-luka di jasad anaknya itu.
"Saya lihat hidung dijahit, bibir sebelah kiri, sesudah itu saya buka kancing saya lihat luka dada sebelah kanan. Saya tanya lagi ke Pak Leonardo dalam keadaan nangis 'Ini diapain anak saya?' Pak Leonardo masih berdiam diri. Saya tutup pakai kain kasa jenazah Yosua," katanya.
Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua
Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf, kata jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hmw/nvl)