"Jadi Pak Leonardo menyodorkan secarik kertas berita acara serah terima jenazah jadi pada saat itu saya tanya ini apa Pak? Saya nggak sanggup baca," ujar Samuel saat bersaksi di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Selasa (1/11/2022).
Samuel mengaku menolak menandatangani surat tersebut jika peti jenazah tidak dibuka. Dia ingin memastikan bahwa jenazah dalam peti tersebut benar adalah anaknya Yosua.
"Kalau tidak dibuka, saya tidak mau. Itu anak saya apa bukan? Kalau bukan anak saya gimana," ujar Samuel.
Saat itu kata Samue, Leonardo berusaha menyakinkan keluarga bahwa jenazah dalam peti tersebut benar adalah Yosua. Leonardo lalu memperlihatkan hasil visum.
"(Leonardo bilang) 'Masa bapak tidak percaya dalam peti ini anak bapak, apalagi ada luka tembakan ini kan ada visumnya'," ucap Samuel menirukan ucapan Kombes Leonardo.
Samuel mengatakan Leonardo terus membuat alasan agar peti jenazah tidak dibuka. Samuel mengatakan salah satu alasan Leonardo saat itu ialah jenazah sudah diberi formalin sehingga peti tak boleh dibuka.
"Akhirnya Pak Leonardo berbagai macam argumen entah siapa yang ngajarin 'Ini kan jenazah sudah divisum sudah diformalin kalau dibuka itu nanti hilang formalinnya'," ujar Samuel.
"Pak Leonardo berubah pikiran akhirnya diizinkan dibuka hanya batas dua kancing dibantu. Pada saat itu saya lihat luka di hidung baru bibir agak kiri ini rahang agak bergeser ke kanan," sambungnya.
Diketahui, Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Polisi pun menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya sudah mulai diadili. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Kagetnya Putri Candrawathi Disebut Kamaruddin Ikut Tembak Yosua':
(hsr/alk)