Balasan Menohok Pihak Nikita Mirzani Minta Dito Jangan Geer Diajak Damai

Berita Nasional

Balasan Menohok Pihak Nikita Mirzani Minta Dito Jangan Geer Diajak Damai

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 01 Nov 2022 06:00 WIB
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. (Dok.screenshot video)
Foto: Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. (Dok.screenshot video)
Jakarta -

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan pihaknya tidak pernah meminta berdamai dengan Dito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat kliennya. Fahmi menilai pihak Dito justru kegeeran karena menganggap ada ajakan berdamai.

"Itu geer, ke-geer-an. Seakan-akan (kita) mau ajak damai," ungkap Fahmi Bachmid seperti dilansir dari detikNews, Minggu (30/10/2022).

Fahmi mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak pelapor. Apalagi mengadakan pertemuan untuk membahas ajakan berdamai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pengacara Nikita, tidak pernah bertemu dengan siapa pun perwakilan pelapor. Kalau (dibilang) membahas masalah adanya perdamaian, perdamaian dengan siapa? Saya pengacaranya tidak pernah ketemu siapa pun," tambahnya.

Fahmi menilai kasus Nikita bukanlah kasus yang luar biasa. Kasus pencemaran nama baik yang menjerat kliennya ini hanya masalah tafsir.

ADVERTISEMENT

"Perkara bukan tindak pidana luar biasa. Belum tentu bisa dibuktikan. Ini tafsir kok. Ditafsirkan seakan-akan pencemaran," terangnya.

Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan

Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menolak penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Penolakan karena jaksa khawatir Nikita akan melarikan diri.

"Infonya demikian (ditolak penangguhan penahanan oleh JPU)," kata Freddy seperti dikutip dari detikNews, Senin (31/10).

Freddy mengatakan alasan subjektif sehingga penangguhan penahanan Nikita ditolak. Tersangka ditakutkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Salah satunya alasan subjektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Freddy menambahkan alasan lain yakni merujuk pada hasil analisa yang dilakukan jaksa terhadap tersangka Nikita selama proses hukum. Khususnya saat masa penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian Polresta Serang Kota hingga ke proses tahap II di Kejari Serang beberapa waktu lalu.

"Maka itu jadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan," ujarnya.

Simak berikutnya soal Dito yang menutup pintu damai..

Dito Tutup Pintu Damai

Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan kliennya menolak berdamai dengan Nikita Mirzani. Yafet menilai upaya restorative justice dalam kasus ini sudah terlambat.

"Sekarang sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," kata Yafe dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, pada Sabtu (29/10).

Yafet menuturkan upaya menyelesaikan kasus ini secara baik-baik sudah pernah dilakukan namun tidak terjadi. Yafet mengklaim saat itu pihak Nikita tidak menghadiri pertemuan.

"Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi," tutur Yafet.

Diketahui Nikita telah ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersebut berdasarkan laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.

Kemudian pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

Halaman 2 dari 2
(hsr/tau)

Hide Ads