Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy Simanjuntak mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani. Penolakan tersebut lantaran dikhawatirkan Nikita Mirzani melarikan diri.
"Infonya demikian (ditolak penangguhan penahanan oleh JPU)," kata Freddy seperti dikutip dari detikNews, Senin (31/10/2022).
Freddy menuturkan alasan subjektif menjadi penyebab penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak. Tersangka ditakutkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya alasan subjektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Alasan lain yakni merujuk pada hasil analisa yang dilakukan jaksa terhadap tersangka Nikita selama proses hukum, khususnya saat masa penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian Polresta Serang Kota hingga ke proses tahap II di Kejari Serang beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil analisa dan pemantauan tersebut, jaksa memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
"Maka itu jadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan," ujarnya.
Diketahui, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi datang ke Kejari Serang. Fachmi telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fachmi.
Nikita diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
(hsr/alk)