Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid angkat bicara soal pernyataan pihak Dito Mahendra yang menolak penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui jalur damai atau restorative justice. Pihaknya meminta agar Dito Manendra tidak perlu geer.
"Itu geer, ke-geer-an. Seakan-akan (kita) mau ajak damai," ungkap Fahmi Bachmid saat dihubungi dilansir dari detikNews, Minggu (30/10/2022).
Selain itu, Fahmi menilai tidak pernah ada pertemuan membahas perdamaian terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pengacara Nikita, tidak pernah bertemu dengan siapa pun perwakilan pelapor. Kalau (dibilang) membahas masalah adanya perdamaian, perdamaian dengan siapa? Saya pengacaranya tidak pernah ketemu siapa pun," tambahnya.
Menurut Fahmi, kasus yang dialami oleh Nikita ditegaskannya bukanlah kasus yang luar biasa. Kasus pencemaran nama baik yang menjerat kliennya ini hanya masalah tafsir.
"Perkara bukan tindak pidana luar biasa. Belum tentu bisa dibuktikan. Ini tafsir kok. Ditafsirkan seakan-akan pencemaran," terangnya.
Nikita diketahui telah mejadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Kemudian pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
Pihak Dito Tutup Pintu Damai
Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy sebelumnya mengungkapkan kliennya menolak penyelesaian kasus melalui jalur damai atau restorative justice dengan Nikita Mirzani. Upaya ini dinilai sudah terlambat.
"Sekarang sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," kata Yafe dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, pada Sabtu (29/10).
Menurut Yafet, restorative justice yang diajukan pihak Nikita Mirzani sudah terlambat. Dia lalu mengungkit sikap Nikita Mirzani yang tidak menggubris pendekatan restorative justice dari pihak Dito.
"Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi," tutur Yafet.
(tau/tau)