4 Kesaksian ART Sambo dan Putri yang Dibantah Bharada E di Persidangan

Berita Nasional

4 Kesaksian ART Sambo dan Putri yang Dibantah Bharada E di Persidangan

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 01 Nov 2022 05:15 WIB
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi sebagai saksi di persidangan.

Dalam persidangan, Susi mengungkap sejumlah kesaksian, terutama seputar kejadian di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Kemudian terdakwa Bharada E membantah empat keterangan saksi Susi dan menyebut saksi banyak berbohong.

"Mohon izin, Yang Mulia, untuk keterangan dari Saudara Saksi banyak yang bohongnya," kata Bharada E di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Senin (31/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, terdakwa membantah keterangan saksi soal dirinya menegur Yosua yang tengah mengangkat tubuh Putri saat terbaring di sofa. Menurut Bharada E, dirinya tidak pernah berkata seperti itu ke Yosua.

"Untuk yang pertama, waktu di tanggal 4 itu waktu yang katanya ada pelecehan," kata Bharada E.

ADVERTISEMENT

"Benar, Yang Mulia, dan itu memang saya lihat, tapi di situ Saudara Saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan 'jangan gitulah, Bang', mengatakan pada Yosua, padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu," ungkap Eliezer.

Kedua, Bharada E juga membantah kesaksian Susi yang mengatakan Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling, Duren Tiga. Menurut terdakwa, Ferdy Sambo justru sering berada di rumah di Bangka, bukan di Duren Tiga.

"Sesuai faktanya, Saudara FS (Ferdy Sambo) ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling," kata Bharada E.

Menurut Bharada E, rumah Saguling juga tidak pernah digunakan untuk isolasi mandiri. Dia menyebut Ferdy Sambo dan keluarga saat terpapar COVID-19 menjalani isolasi mandiri di rumah di Bangka.

"Mohon izin, Yang Mulia, beberapa waktu lalu, beberapa bulan lalu, Saudara FS terkena terpapar COVID-19 setelah saya terkena COVID dan ada beberapa ajudan yang terkena COVID lalu setelah itu Saudara FS kena COVID juga," kata Eliezer.

"Untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka, Yang Mulia, setelah Saudara FS terkena COVID, setelah itu anaknya perempuan yang Datia terkena COVID juga dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga," sambungnya.

Kesaksian yang ketiga ART Susi yang dibantah oleh Bharada E adalah soal Yosua yang tidak memiliki kamar di Saguling. Bharada E mengatakan Yosua memiliki kamar di rumah Sambo di Saguling yang mana kamar itu berisi barang-barang milik Yosua.

"Dan untuk saudara almarhum tadi kan Saudara Saksi mengatakan bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di Saguling, saya ingin membantah, Yang Mulia, karena saudara almarhum memang memiliki kamar di Saguling karena di situ memang di situ barang almarhum semua," ujarnya.

Kemudian yang keempat, Bharada E mengaku heran atas kesaksian Susi yang menyebut tidak tahu-menahu perihal senjata laras panjang. Bharada E menegaskan Susi pasti mengetahui soal senjata laras panjang itu karena ukurannya cukup besar.

"Dan yang, ada lagi senpi laras panjang tadi ditanya jaksa apakah saudara saksi ini melihat, menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar, Yang Mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti kelihatan," kata Bharada E.

Simak Hakim tegur saksi Susi jangan bohong di halaman berikutnya..

Hakim Tegur Susi Jangan Bohong

Majelis hakim dalam sidang pemeriksaan memang sempat memberikan teguran kepada saksi Susi. ART Sambo dan Putri itu dinilai hakim banyak berbohong dalam memberikan keterangan.

Majelis hakim mencecar Susi yang dinilai kerap berbohong dan menjawab tidak tahu. Selain itu, gesture Susi juga kerap kali terdiam tidak langsung menjawab saat ditanya hakim sehingga ditegur hakim.

Susi bahkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP-nya) saat dicecar hakim. Susi, kata hakim, akan dikonfrontir dengan saksi Kuat Ma'ruf yang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga ditetapkan sebagai tersangka. Hakim juga sempat mengancam Susi bakal dipidana keterangan palsu sebab telah disumpah.

Hakim juga sempat menegur Susi gara-gara memberikan keterangan berbelit-belit hingga menduga ada settingan.

Halaman 2 dari 2
(hmw/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads