Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menegur asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi terkait balita di rumah Sambo dan Putri. Hakim menilai keterangan Susi soal balita tersebut bohong dan saksi terjebak dengan kebohongannya sendiri.
Awalnya hakim bertanya ke Susi siapa yang melahirkan anak balita di keluarga Sambo. Susi lalu menjawab anak tersebut dilahirkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Anaknya siapa yang melahirkan, ibunya siapa yang lahirkan?" tanya hakim Wahyu dalam sidang di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi lalu menjawab bahwa balita tersebut dilahirkan oleh Putri. "Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.
"Saudara bohong, Saudara sudah disumpah, lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?" timpal hakim.
Susi lalu terdiam dan tidak menjawab. Tapi, beberapa menit kemudian, Susi kembali mengatakan bahwa Putri yang melahirkan balita tersebut.
Hakim lantas bertanya kapan balita itu lahir. Menurut Susi balita tersebut lahir pada 23 Maret 2021.
Hakim pun merasa aneh dengan jawaban Susi. Lantaran Susi tahu tanggal lahirnya namun dia tidak tahu di mana balita tersebut dilahirkan.
"Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi saudara nggak tahu lahirkannya di mana. Makin terjebak Saudara dengan kebohongan Saudara," tegas hakim.
Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
(hsr/hmw)