Ketua Majelis Hakim Tidak Yakin Putri dan Sambo Punya Balita: Bohong

Berita Nasional

Ketua Majelis Hakim Tidak Yakin Putri dan Sambo Punya Balita: Bohong

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 31 Okt 2022 13:03 WIB
Susi ART Ferdy Sambo saat menjadi saksi di sidang Bharada Eliezer (Wilda-detikcom)
Foto: Susi ART Ferdy Sambo saat menjadi saksi di sidang Bharada Eliezer (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa bertanya ke asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi terkait balita di rumah Sambo. Susi mengatakan balita tersebut anak keempat Putri dan Sambo.

Dilansir dari detikNews, Susi awalnya memberikan keterangan bahwa Putri dan Sambo memiliki 4 orang anak. Anak terakhir masih berusia 1,5 tahun.

"Anaknya siapa yang lahirkan? Ibunya siapa yang lahirkan?" tanya hakim Wahyu ke Susi yang menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi menjawab itu anak Putri dan Sambo. "Ibu Putri Candrawathi," kata Susi.

Namun hakim kembali mengingatkan Susi bahwa dirinya sudah disumpah sebagai saksi. Hakim lalu bertanya lagi siapa yang melahirkan balita tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saudara bohong, saudara sudah disumpah lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?" kata hakim. Pertanyaan itu tidak dijawab oleh Susi.

"Banyak bohong dia di sini! Kok diam?" cecar hakim lagi.

Susi tetap pada keterangan awal bahwa balita tersebut dilahirkan Putri. "Ibu Putri," ujar Susi.

"Saudara tetap (katakan) Ibu Putri yang melahirkan? Jawab yang serius! Siapa yang melahirkan?" tanya hakim dan lagi-lagi dijawab Susi 'Ibu Putri' dengan suara pelan.

Susi mengungkapkan bahwa anak keempat Putri dan Sambo tersebut lahir pada 23 Maret 2021. Namun, Susi mengaku tidak tahu di mana Putri melahirkan.

Hakim kemudian bertanya, siapa yang menjadi pengasuh anak keempat Putri tersebut. "Siapa pengasuhnya?" tanya hakim.

Susi mengatakan bahwa belum ada pengasuh untuk anak tersebut. "Sekarang belum ada pengasuh," kata Susi.

"Waktu Juli kemarin siapa pengasuhnya? Siapa namanya?" tanya hakim Wahyu lagi.

Susi langsung menyebutkan satu nama yakni Alif sebagai pengasuh. "Alif," jawab Susi singkat.

"Saudara nampak bohong, dari tadi saya tanya siapa aja yang tinggal di situ, nggak disebut nama Alif baru sekarang," kata hakim.

Susi berdalih pengasuh yang bernama Alif itu sudah keluar saat ini. Susi mengaku tidak tahu kapan persisnya Alif keluar bekerja.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.




(hsr/hmw)

Hide Ads