Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti baju yang digunakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Keduanya terlihat menggunakan baju yang sama pemberian Sambo dan Putri.
"Saudara saksi saya memperhatikan terdakwa ini kayaknya bajunya sama dengan baju saksi ini motifnya. Apa benar ini sengaja dipakai?" tanya jaksa dalam sidang Bhadara E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikNews, Senin (31/10/2022).
Jaksa kemudian meminta Susi untuk berdiri dari tempat duduknya di kursi saksi. Jaksa lalu bertanya siapa yang memberikan baju tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdiri dulu saudara, terdakwa, kamu berdiri. Nah, motifnya sama. Itu baju itu siapa yang berikan?" tanya jaksa.
Susi mengatakan baju yang digunakan merupakan pemberian dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Susi menuturkan bahwa setiap ada acara, ART ataupun ajudan selalu diberikan seragam oleh Sambo dan Putri.
"Ibu (Putri Candrawathi) dan Bapak (Ferdy Sambo). Setiap ada acara acaranya, semuanya ajudan ataupun ART selalu sama buat dibeliin baju atau pun seragam," ucap Susi.
Jaksa kemudian bertanya apakah Susi dan Bharada E janjian memakai baju yang sama. "Apakah Saudara datang ke sini bersaksi ada janjian pakai baju tersebut?" tanya jaksa.
Susi menepis hal tersebut "Tidak ada," jawab Susi.
Sementara itu Bharada E menepis anggapan jaksa bahwa dirinya janjian dengan Susi memakai baju yang sama. Bharada E menyebut bajunya kotor sehingga dia memakai baju putih yang kebetulan sama dengan Susi.
"Tadi saya ingin menanggapi dari jaksa tentang masalah baju, yang satunya kotor," ujarnya.
Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/sar)