Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membantah kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi di persidangan. Bharada E menyatakan keterangan Susi banyak bohongnya.
Dilansir dari detikNews, Susi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E. Setelah Susi memberikan keterangan, Bharada E menyebut keterangan Susi banyak bohongnya.
"Mohon izin, Yang Mulia, untuk keterangan dari Saudara Saksi banyak yang bohongnya," kata Bharada E saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebohongan pertama Susi menurut Bharade E yakni Susi mengatakan bahwa dirinya menegur Yosua yang tengah mengangkat tubuh Putri saat terbaring di sofa. Menurut Bharada E tidak ada dirinya berkata seperti itu. Tapi, dia mengakui memang melihat Yosua.
"Untuk yang pertama, waktu di tanggal 4 itu waktu yang katanya ada pelecehan," kata Bharada E.
"Benar, Yang Mulia, dan itu memang saya lihat, tapi di situ Saudara Saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan 'jangan gitulah, Bang', mengatakan pada Yosua, padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu," ungkap Eliezer.
Lalu hakim bertanya ke Bharada E bahwa saat itu melihat Yosua. "Tapi Saudara lihat?" tanya hakim.
"Saya melihat, Yang Mulia," jawab Bharada E.
Bharada E juga membantah kesaksian Susi yang mengatakan Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling, Duren Tiga. Bharada E mengatakan Ferdy Sambo justru sering berada di rumah di Bangka, bukan di Duren Tiga.
"Sesuai faktanya, Saudara FS (Ferdy Sambo) ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling," kata Bharada E.
Bharada E mengatakan rumah Saguling juga tidak pernah digunakan untuk isolasi mandiri. Dia menyebut Ferdy Sambo dan keluarga saat terpapar COVID-19 menjalani isolasi mandiri di rumah di Bangka.
"Mohon izin, Yang Mulia, beberapa waktu lalu, beberapa bulan lalu, Saudara FS terkena terpapar COVID-19 setelah saya terkena COVID dan ada beberapa ajudan yang terkena COVID lalu setelah itu Saudara FS kena COVID juga," kata Eliezer.
"Untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka, Yang Mulia, setelah Saudara FS terkena COVID, setelah itu anaknya perempuan yang Datia terkena COVID juga dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga," sambungnya.
Bharada E mengungkapkan bahwa Yosua juga memiliki kamar di Saguling. Kamar itu, Bharada E berisi barang-barang milik Yosua.
"Dan untuk saudara almarhum tadi kan Saudara Saksi mengatakan bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di Saguling, saya ingin membantah, Yang Mulia, karena saudara almarhum memang memiliki kamar di Saguling karena di situ memang di situ barang almarhum semua," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
"Dan yang, ada lagi senpi laras panjang tadi ditanya jaksa apakah saudara saksi ini melihat, menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar, Yang Mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti kelihatan," kata Bharada E.
Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hmw)