Susi ART Sambo Ralat BAP di Sidang soal Yosua Sudah Angkat Putri

Berita Nasional

Susi ART Sambo Ralat BAP di Sidang soal Yosua Sudah Angkat Putri

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 31 Okt 2022 16:46 WIB
Susi ART Ferdy Sambo (Wilda-detikcom)
Foto: Susi ART Ferdy Sambo (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi meralat keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Brigadir Yosua Hutabarat sudah mengangkat Putri Candrawathi. Dalam persidangan, Susi mengatakan Yosua tidak jadi mengangkat Putri.

Dilansir dari detikNews, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa awalnya bertanya ke Susi soal BAP yang menyatakan Yosua mengangkat Putri dari sofa sebelum akhirnya dilarang Kuat Ma'ruf pada 4 Juli 2022 di ruang keluarga rumah Magelang. Susi mengatakan BAP itu tidak tepat.

"Di BAP saudara katakan 'sekitar pukul 22.00 WIB, saya, ibu Putri Candrawathi, Kuat, Richard, dan Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga. Ini keterangan saudara di BAP! Mana yang betul? cerita saudara atau di BAP?" tanya hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"'Tiba-tiba posisi Yosua Hutabarat mengangkat Ibu PC dalam posisi rebahan di atas sofa'. Ada nggak?" lanjut hakim membaca BAP Susi.

Susi lalu mengatakan bahwa saat itu Yosua belum sempat mengangkat Putri. "Ingin angkat, belum sempat mengangkat," jawab Susi.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, peristiwa yang diceritakan Susi ini terjadi sebelum momen Putri disebut tergeletak di kamar mandi lantai 2 rumah Magelang. Peristiwa Putri tergeletak di kamar mandi itu terjadi pada 7 Juli.

Kembali ke sidang, hakim kemudian mencecar Susi di BAP dan persidangan terkait perbedaan keterangan tentang peristiwa Yosua mengangkat Putri pada 4 Juli. Susi mengaku cerita yang benar adalah yang disampaikannya di sidang.

"'Setelah kami melihat Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri', mana ceritamu yang benar? di BAP, apa ceritamu saat ini?" cecar hakim.

Susi menegaskan keterangan yang benar adalah yang disampaikan di persidangan. "Yang ini," ujarnya.

"Terus apa yang di BAP ini? Apa kamu cabut semua keterangan di BAP? Saya bilang kepada saudara kalau bohong konsisten. Terjebak sendiri kan saudara, di BAP ini. Makanya mana yang bohong saudara di BAP atau yang saat ini saudara bohong?" tegas hakim.

"Kan ibu belum sempat diangkat," ujar Susi.

"Ini saudara katakan 'Setelah kami melihat Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu PC, Kuat, dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard mengatakan 'Jangan gitu lah, Bang'. Kuat katakan 'Yos, itu kan Ibu, bukan orang lain'. Lalu setelah itu saya lihat ibu PC diturunkan oleh saudara Yosua dan ibu langsung pergi ke lantai 2 rumah Magelang'. Pertanyaan saya, yang bohong BAP atau sidang?" cecar hakim lagi.

Susi menegaskan pernyataan yang disampaikannya di BAP tidak benar. Dia mengaku pikirannya sedang kacau saat di BAP.

"Yang di BAP, soalnya om Kuat nyuruh saya untuk memapah ibu ke lantai 2," jawab Susi.

Hakim langsung menimpali pernyataan Susi tersebut, "Di BAP bohong?" tanya hakim.

"Tidak bohong. Karena pikiran saya lagi ini," kata Susi. Namun dipotong oleh hakim.

"Ndak, saat ini juga pikiran saudara kacau. Karena banyak sekali bohong yang nampak. Pertanyaan saya benar yang benar mana? Yang BAP atau saat ini?" tanya hakim lagi.

Susi kembali mengatakan bahwa keterangan yang benar adalah yang disampaikan di persidangan. "Yang saat ini. Yang saya lihat om Yosua menghampiri ibu untuk ingin mengangkat ibu, tapi nggak sempat diangkat keburu dilarang Om Kuat," jawab Susi.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.




(hsr/sar)

Hide Ads