Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengatakan Kuat Ma'ruf sempat memegang tubuh Putri Candrawathi saat Putri terjatuh di kamar mandi di rumah Magelang, Jawa Tengah. Keterangan Susi tersebut membuat hakim heran lantaran Kuat berani memegang tubuh istri bosnya.
Dilansir dari detikNews, awalnya hakim bertanya terkait pakaian yang digunakan Putri saat insiden tersebut. Hakim bertanya lantara Susi mengaku menyentuh tubuh dan kaki Putri yang disebutnya terasa dingin.
"Pakai apa Putri saat itu?" tanya hakim ke Susi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi kemudian menjawab kaus lengan pendek. "Kaus lengan pendek," ucapnya.
Hakim lalu bertanya bawahan yang digunakan istri Sambo saat itu. "Bawahannya?" tanya hakim.
Susi mengaku tidak mengingat. "Lupa," jawab Susi.
"Tadi katanya raba-raba kaki, terlalu banyak bohong Saudara ini," ujar hakim.
Hakim lalu mencecar Susi tentang apa yang disampaikan Putri saat dia dipeluk. "Setelah saudara peluk apa yang disampaikan Putri?" tanya hakim.
Susi lalu menjawab bahwa Putri tidak menyampaikan sesuatu. "Nggak ada," jawab Susi.
"Tadi Saudara ngomong Yosua tidak boleh naik, ketahuan bohong Saudara," ujar hakim.
Susi lalu mengungkapkan bahwa Kuat Ma'ruf ikut membantu mengangkat Putri yang tergeletak di depan kamar mandi. Susi menyebut Kuat ikut memegang kaki dan badan Putri.
Hakim kemudian heran mengapa Kuat berani menyentuh tubuh Putri padahal Kuat merupakan sopir. Hakim menilai keterangan Susi tidak masuk akal.
"'Sus kenapa Ibu?' Terus saya jawab 'Saya tidak tahu om'. Saya sebut, sudah tergeletak di sini, Om Kuat memegang badan dan kakinya 'Ini kakinya dingin Om Kuat'," kata Susi.
"Om Kuat sopir? Kok berani dia megang tubuhnya? Kok dia berani megang tubuhnya? Harus Saudara Putri (yang) memapah ke kasur itu masuk akal macam kayak dokter nanya dulu 'Oh saya memegang kakinya dulu ya'," ujar hakim.
Susi lalu mencontohkan omongan Kuat saat itu. "Kenapa Sus kayak gini?" ujar Susi menirukan pertanyaan Kuat.
Hakim lalu mengatakan keterangan Susi tersebut tidak masuk akal. "Cerita kamu nggak masuk di akal," ujar hakim.
Bharada E Didakwa Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/sar)