Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengaku melihat Brigadir Yosua Hutabarat hendak mengangkat Putri Candrawathi saat terbaring di sofa di rumah Magelang, Jawa Tengah. Susi mengatakan aksi Yosua tersebut tidak jadi dilakukan karena dilarang Kuat Ma'ruf.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya ke Susi tentang posisi Brigadir Yosua dan Kuat Ma'ruf saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Susi mengatakan saat itu Kuat berada di garasi tengah.
"Kembali ke Magelang, Kuat, Yosua ada di mana?" tanya jaksa saat sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di luar di garasi tengah, saya manggil 'Om Kuat dicariin Ibu, terus kuat ngadep Ibu," jawab Susi.
Jaksa lalu bertanya apakah Susi melihat Putri Candrawathi terbaring di sofa. Susi mengaku saat itu melihat Putri terbaring di sofa.
Susi mengatakan melihat Yosua akan mengangkat tubuh Putri. "Yosua ke arah Ibu ingin mengangkat Ibu," kata Susi.
Susi mengaku saat itu langsung melarang Yosua mengangkat Putri. Susi menyebut dia melihat Yosua sudah ada di samping Putri.
Jaksa lalu bertanya ke Susi bagaimana dia tahu kalau Yosua hendak mengangkat Putri. "Bagaimana tahu dia mengangkat?" tanya jaksa.
"'Om nggak usah ngangkat-ngangkat ibu'," jawab Susi menirukan kalimat saat melarang Yosua mengangkat Putri saat itu.
Susi menyebutkan saat itu Kuat melarang mengangkat tubuh Putri Candrawathi. "Apa kata Kuat?" tanya jaksa.
"Jangan ngangkat-ngangkat Ibu, Ini Ibu, lho, bukan orang lain," kata Susi menirukan suara Kuat.
Bharada E Didakwa Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Susi ART Sambo Diancam Proses Pidana karena Keterangan Berubah-ubah':