Hakim mencecar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi terkait peristiwa Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi di rumah Magelang, Jawa Tengah. Hakim merasa heran dengan Susi yang meninggalkan Putri bersama Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal di dalam kamar.
Dilansir dari detikNews, Susi menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022). Susi awalnya menceritakan momen saat dia mendapati Putri tergeletak di depan kamar mandi atas perintah Kuat Ma'ruf untuk mengecek kondisi majikannya itu.
Susi mengaku sempat menemani Putri di dalam kamar. Menurut Susi, tidak lama kemudian Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo naik ke lantai dua ke kamar Putri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sama ibu di dalem kamar. Habis gitu Om Kuat. Om Kuat naik lagi untuk bukain pintu Om Icad (Richard Eliezer), Ricky (Ricky Rizal) naik ke lantai 2. Ini saya masih di depan kamar ibu. Icad nanya 'bibi kenapa nangis?' Ibu sakit, Om," kata Susi.
Hakim kemudian bertanya di mana posisi Susi saat Ricky dan Kuat masuk ke dalam kamar Putri. Susi mengaku sudah turun.
Mendengar keterangan Susi, hakim lalu bertanya apa alasan Susi meninggalkan Putri. "Apa alasan Saudara turun?" tanya hakim.
Susi mengaku tidak ada alasan sehingga dia turun. "Nggak ada alasan," jawab Susi.
Hakim kembali bertanya, apakah Susi diminta untuk turun. "Apakah disuruh pergi?" tanya hakim lagi.
Susi menegaskan bahwa tidak ada yang memintanya untuk turun. "Tidak ada," jawab Susi.
Hakim pun merasa heran dengan keterangan Susi tersebut. Hakim heran Susi meninggalkan Putri sendirian bersama Ricky dan Kuat yang notabene merupakan laki-laki.
"Kan yang perempuan saudara, masuk di akal nggak cerita Saudara ini? Kalau Putri ini perempuan ketika laki-laki, supir ajudan naik dan masuk ke kamar makanya dia harus ditunggu asisten perempuan. Kenapa saudara pergi? Itu tak masuk akal, apa alasan Saudara meninggalkan," cecar hakim.
Susi hanya menjawab dia turun lantaran ingin mengerjakan tugas rumah. "Ya pengen beres-beres aja," jawab Susi.
Mendengar jawaban itu, hakim pun menuding Susi berbohong. Menurut hakim, cerita Susi tersebut tidak masuk akal.
"Bukan, karena saudara banyak bohongnya!" kata hakim.
"Kuat sopir, mereka ajudan Putri istri jenderal bintang 2. Nggak masuk akal cerita saudara ini," imbuh hakim.
Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
(hsr/sar)