MAKI Laporkan Kejati Sulteng ke Kejagung soal Penyimpangan LO Tambang Nikel

Sulawesi Tengah

MAKI Laporkan Kejati Sulteng ke Kejagung soal Penyimpangan LO Tambang Nikel

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Sabtu, 29 Okt 2022 20:11 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penyimpangan saat menerbitkan surat legal opinion (LO) tambang nikel. MAKI mengklaim telah menyurati Kejagung perihal dugaan penyimpangan LO tersebut.

"Pada tanggal 26 Oktober 2022 telah menyampaikan surat kepada Bapak Jaksa Agung perihal pengaduan dugaan penyimpangan penerbitan Legal Opinion (LO) atas IUP penambangan nikel oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022).

Berdasarkan catatan MAKI, terdapat sejumlah perusahaan yang telah berakhir izinnya atau IUP kadaluwarsa hingga fiktif. Boyamin menilai perusahaan itu tetap melakukan aktivitasnya karena mengandalkan surat LO yang diterbitkan Kejati Sulteng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM nomor 26 tahun 2018," cetus Boyamin.

Ia menegaskan, pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat, apalagi dijadikan dasar penerbitan izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah. MAKI pun meminta Kejaksaan Agung memerintahkan pencabutan atas terbitnya LO Kejati Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga menyimpang.

ADVERTISEMENT

MAKI juga meminta Kejagung melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng. Apabila diterbitkan bukti penyimpangan oleh oknum Kejati Sulteng segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Selanjutnya MAKI juga meminta Kejagung melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi atas dugaan penambangan ilegal terhadap pihak perusahaan penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan.

Kejati Sulteng Minta Waktu

Kasi Penkum Kejati Sulteng Ronald tak menampik pihaknya telah menerbitkan sejumlah LO. Hanya saja Ronald mengaku belum bisa menjelaskan banyak hal saat ini karena dia perlu melakukan pengecekan.

"Belum bisa saya jawab itu. Belum bisa saya jawab itu, karena kan tidak bisa kita main kira-kira kan harus ada data yang pasti. Data di kantor, berapa LO yang keluar kan," kata Ronald kepada detikcom, Sabtu (29/10/2022).

Ronald lantas meminta waktu untuk melakukan pengecekan lebih lanjut soal penerbitan LO yang dianggap menyimpang oleh MAKI.

"Kalau saya mau main tebak-tebakan, mau nyebut angka berapa bingung kita kan. Bagusnya sih Senin (31/10). Biar saya minta sama Pak Asdatun tentang LO LO yang dilaporkan oleh MAKI itu ya," katanya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads