Kronologi Oknum Polda Sulut Ditangkap Usai Nyambi Jadi Pemakai-Pengedar Sabu

Sulawesi Utara

Kronologi Oknum Polda Sulut Ditangkap Usai Nyambi Jadi Pemakai-Pengedar Sabu

Trisno Mais - detikSulsel
Minggu, 23 Okt 2022 18:05 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Foto: Grandyos Zafna
Manado -

Oknum personel Polda Sulawesi Utara (Sulut) Brigadir RS (32) ditangkap bersama rekannya, MR (36) karena menjadi pemakai dan pengedar narkoba. Keduanya ditangkap atas laporan warga.

"Yang polisi pengguna sekaligus mengedarkan juga," ujar Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut AKBP Raswin Sirait saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (23/10/2022).

Raswin mengatakan RS ditangkap di Kelurahan Molas, Kabupaten Bunaken, Kota Manado pada Selasa (11/10). Awalnya petugas mendapat laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Selasa 11 Oktober 2022, berdasarkan informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki narkotika jenis sabu yang kemudian dilakukan penyelidikan pada lokasi dan dilakukan penggerebekan," katanya.

Raswin mengungkapkan dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat sekitar 1 gram.

ADVERTISEMENT

"Penggerebekan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak tiga paket, dengan berat sekitar satu gram," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di Perum Symphoni Lestari Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting, Manado. Polisi kemudian menangkap tersangka MR dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 26 paket atau seberat 7 gram.

"Selanjutnya dilakukan pembelian terselubung terhadap penjual yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR dan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 26 paket atau seberat sekitar 7 gram," jelasnya.

Raswin menuturkan barang haram tersebut didapatkan tersangka dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Stok barang dapat dari Sulteng," singkatnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads