Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penyegelan aset milik perusahaan tambang nikel. Aktivitas perusahaan tersebut dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara.
Aktivitas penyegelan dilakukan terhadap PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) pada Sabtu, (18/6/2022). Tim penyidik Kejati Sulteng menilai perusahaan tambang nikel itu melakukan perbuatan melawan hukum.
"Aktivitas penyegelan yang dilakukan penyidik Kejati Sulteng di lahan PT ANI, karena PT ANI diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang kami anggap menimbulkan kerugian keuangan negara," ucap Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Reza Hidayat Lawali, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis, (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui PT ANI ini merupakan perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Desa Bunta 2, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Penyegelan itu turut ditandai dengan pemasangan papan bicara sekaitan aset perusahaan tersebut dalam pengawasan Kejati Sulteng.
"Untuk sementara kami anggap aktivitas PT ANI melanggar," tegas dia.
Reza menambahkan, PT ANI diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Setelah penyegelan tersebut saat ini tim sedang fokus untuk melengkapi bukti permulaan," sambung Reza.
Adapun jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, pihak Kejati Sulteng belum bisa membeberkan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Jumlah kerugian negara sampai saat ini kami masih dalam proses untuk perhitungan yang nanti akan melibatkan tim ahli terkait," ungkapnya.
Makanya penyidik Kejati Sulteng saat ini belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT ANI. Namun pihaknya akan mempercepat proses pengungkapan kasus ini.
"Saat ini penyelidikan belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap proses penyelidikan dan akan segera menentukan tersangkanya," pungkas Reza.
(sar/nvl)