Eks Kapolsek di Kubar Bantah Peras Warga tapi Akui Terima Rp 10 Juta

Kalimantan Timur

Eks Kapolsek di Kubar Bantah Peras Warga tapi Akui Terima Rp 10 Juta

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 29 Okt 2022 10:30 WIB
Kapolsek Jembang, Iptu SA
Foto Mantan Kapolsek Jempang Iptu SA: Istimewa
Kutai Barat -

Mantan Kapolsek Jempang, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), Iptu SA membantah melakukan pemerasan terhadap warga bernama Fahrial Muslim yang sempat ditahan terkait kasus narkoba. SA mengatakan justru pihak Fahrial yang memberikan uang Rp 10 juta kepada dirinya.

"Itu (uang) langsung ditaruh di meja," ujar Iptu SA saat dihubungi detikcom, Jumat (28/10/2022) malam.

SA menjelaskan kasus ini bermula saat pihaknya mengamankan seseorang terkait kasus narkoba dan menyebut FM terlibat bersama pria inisial J yang sampai saat ini masih buron. Pihak SA lantas menangkap FM namun tanpa disertai barang bukti narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan pihak SA memulangkan FM karena tak ada barang bukti. FM dipulangkan setelah tiga hari ditahan di Polsek Jempang dan saat itulah pihak FM disebut memberikan uang Rp 10 juta.

"Sudah berapa kali saya bilang bawa uang ini, karena anak ibu tidak terbukti terkait dengan barang buktinya. Dan itu pun saat itu nangis-nangis (keluarga Fahrial)," ujar Iptu SA.

ADVERTISEMENT

Karena pihak Fahrial menangis-nangis, lanjut SA, dia kembali curiga bahwa bisa jadi Fahrial memang terlibat narkoba. Oleh sebab itulah dia mengatakan ke pihak Fahrial akan menyimpan Rp 10 juta tersebut.

"Saya bilang kenapa ibu (keluarga Fahrial) ini nangis-nangis. Ya pikiran saya dan naluri saya jangan-jangan uang ini ada kaitannya dengan DPO," kata Iptu SA.

"Jadi tidak ada bahasa uang ini akan saya kuasai, tetapi ketika uang ini diserahkan, saya berpikir ada kaitannya dengan penjualan dari narkoba yang kita amankan, itu mau tak mau (uang Rp 10 juta) kita jadikan barang bukti," lanjutnya.

Iptu SA akhirnya mengambil uang tersebut. Kemudian pengejaran terhadap J terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan Fahrial dalam kasus narkoba.

"Makanya saya bilang saya amankan ini (uang). Karena DPO ini sampai sekarang belum ketemu, ya ini kami tetap melakukan pencarian," terangnya.

Seperti diketahui, Iptu SA dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Jempang karena kasus dugaan pemerasan terhadap FM yang dituding terlibat narkoba namun tidak terbukti. Iptu SA disebut bersiasat akan membebaskan korban asal ada jaminan berupa uang Rp 10 juta, surat tanah hingga bangunan sarang walet.

"Diamankan karena diduga terkait dalam kasus narkoba, ternyata tidak terbukti," ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman kepada detikcom, Minggu (23/10).

Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Iptu SA ini baru terungkap setelah salah satu keluarga korban menyuarakan hal itu di media sosial.

Heri mengatakan kasus tersebut sebenarnya terjadi pada September 2021. Saat itu korban Fahrial dibebaskan karena kasusnya tak terbukti, namun dimintai sejumlah jaminan.

"Sudah juga kami lakukan pemeriksaan dan ternyata betul (terjadi dugaan pemerasan)," kata Heri.

Siasat Iptu SA Minta Jaminan di halaman berikutnya...

Siasat Iptu SA Minta Jaminan

Awalnya anggota Iptu SA menangkap warga bernama Fahrial Muslim alias FM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Sebenarnya kasus ini sudah lama, penangkapan itu di bulan Oktober 2021. Kasusnya itu bahwa si Fahrial Muslim ini di tanggal 18 September 2021 diamankan karena diduga terkait dalam kasus narkoba," ujar AKBP Heri, Minggu (23/10).

Fahrial kemudian diinterogasi di Polsek Jempang. Namun dalam pemeriksaan itu Fahrial dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba sehingga ia pun dibebaskan.

Namun Iptu SA yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Jempang tidak membebaskan Fahrial begitu saja. Ia meminta jaminan terhadap Fahrial berupa uang tunai Rp 10 juta dan surat tanah hingga bangunan sarang walet.

"Kemudian yang bersangkutan dibebaskan dan tidak diproses. Selanjutnya sebagai jaminan, korban memberikan uang sebesar Rp 10 juta bersama surat tanah dan bangunan sarang walet," terangnya.

Menurut Heri, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga Fahrial mem-posting pemerasan tersebut ke media sosial Facebook dan viral pada bulan Oktober 2022.

"Kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya, hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memviralkan melalui media sosial," ungkapnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Menikmati Gemerlap Lampu Malam di Jembatan Kutai Samarinda"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hmw)

Hide Ads