Fakta-fakta Eks Kapolsek di Kubar Tuding Warga Terlibat Narkoba Lalu Diperas

Kalimantan Timur

Fakta-fakta Eks Kapolsek di Kubar Tuding Warga Terlibat Narkoba Lalu Diperas

Tim detikcom - detikSulsel
Senin, 24 Okt 2022 08:45 WIB
Kapolsek Jembang, Iptu SA
Foto: Istimewa
Kutai Barat -

Eks Kapolsek Jempang, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) Iptu SA dicopot karena menuding warga bernama Fahrial Muslim terlibat kasus narkoba namun kemudian tidak terbukti. Korban yang sempat ditahan dibebaskan namun dengan syarat menyerahkan uang Rp 10 juta, surat tanah dan bangunan sarang walet.

Kasus ini bermula dari penangkapan Fahrial pada 18 September 2021 lalu. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik usai keluarga korban memposting kejadian ini di media sosial pada Oktober 2022.

Dirangkum dari detikSulsel, Senin (24/10/2022) berikut fakta-fakta mantan Kapolsek Jempang yang dicopot karena memeras warga:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Fahrial Ditangkap September 2021

Anggota Iptu SA melakukan penangkapan terhadap Fahrial yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Fahrial ditangkap pada 18 September 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya kasus ini sudah lama, penangkapan itu di bulan Oktober 2021. Kasusnya itu bahwa si Fahrial Muslim ini di tanggal 18 September 2021 diamankan karena diduga terkait dalam kasus narkoba," ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman kepada detikcom, Minggu (23/10).

Usai penangkapan, Fahrial diinterogasi di Polsek Jempang. Namun dalam pemeriksaan, Fahrial dinyatakan tidak terbukti terlibat kasus narkoba sehingga ia pun dibebaskan.

2. Iptu SA Minta Uang Rp 10 Juta hingga Surat Tanah

Iptu SA yang saat itu menjabat Kapolsek Jempang meminta jaminan ke Fahrial sebelum dibebaskan. Jaminan yang diminta berupa uang tunai Rp 10 juta, surat tanah dan bangunan sarang walet.

"Kemudian yang bersangkutan dibebaskan dan tidak diproses. Selanjutnya sebagai jaminan, korban memberikan uang sebesar Rp 10 juta bersama surat tanah dan bangunan sarang walet," ungkap AKBP Heri Rusyaman.

3. Keluarga Korban Memviralkan

Keluarga korban yang tidak terima Fahrial diperas kemudian menulis status di media sosial Facebook. Postingan tersebut kemudian viral pada bulan Oktober 2022.

"Kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya, hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memviralkan melalui media sosial," kata AKBP Heri Rusyaman.

4. Iptu SA Dicopot

Setelah kasus tersebut viral, Kapolres Kubar pun mencopot Iptu SA sebagai Kapolsek. Iptu SA juga diperiksa di Propam Polres Kubar.

"Sudah juga kami lakukan pemeriksaan dan ternyata betul. Makanya sebagai langkah awal saya ambil tindakan dengan menonaktifkan Kapolsek Jempang," terang AKBP Heri Rusyaman.

5. Uang Tunai hingga Surat Tanah Dikembalikan

Iptu SA kemudian mengembalikan uang Rp 10 juta dan surat tanah beserta bangunan sarang walet. Hal tersebut dilakukan Iptu SA usai menjalani pemeriksaan dan dicopot dari jabatannya.

"Untuk hal-hal yang diduga dilakukan yang bersangkutan, sudah mengembalikan beberapa harta milik korban yang dikembalikan oleh yang bersangkutan," pungkas Heri.


Hide Ads