Eks Kapolsek Jempang, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) Iptu SA dicopot karena menuding warga bernama Fahrial Muslim terlibat kasus narkoba namun kemudian tidak terbukti. Korban yang sempat ditahan dibebaskan namun dengan syarat menyerahkan uang Rp 10 juta, surat tanah dan bangunan sarang walet.
Kasus ini bermula dari penangkapan Fahrial pada 18 September 2021 lalu. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik usai keluarga korban memposting kejadian ini di media sosial pada Oktober 2022.
Dirangkum dari detikSulsel, Senin (24/10/2022) berikut fakta-fakta mantan Kapolsek Jempang yang dicopot karena memeras warga:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Fahrial Ditangkap September 2021
Anggota Iptu SA melakukan penangkapan terhadap Fahrial yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Fahrial ditangkap pada 18 September 2021 lalu.
"Sebenarnya kasus ini sudah lama, penangkapan itu di bulan Oktober 2021. Kasusnya itu bahwa si Fahrial Muslim ini di tanggal 18 September 2021 diamankan karena diduga terkait dalam kasus narkoba," ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman kepada detikcom, Minggu (23/10).
Usai penangkapan, Fahrial diinterogasi di Polsek Jempang. Namun dalam pemeriksaan, Fahrial dinyatakan tidak terbukti terlibat kasus narkoba sehingga ia pun dibebaskan.
2. Iptu SA Minta Uang Rp 10 Juta hingga Surat Tanah
Iptu SA yang saat itu menjabat Kapolsek Jempang meminta jaminan ke Fahrial sebelum dibebaskan. Jaminan yang diminta berupa uang tunai Rp 10 juta, surat tanah dan bangunan sarang walet.
"Kemudian yang bersangkutan dibebaskan dan tidak diproses. Selanjutnya sebagai jaminan, korban memberikan uang sebesar Rp 10 juta bersama surat tanah dan bangunan sarang walet," ungkap AKBP Heri Rusyaman.