Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya terhadap Brigjen Hendra Kurniawan menyebut AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sebagai penyidik kasus penembakan anggota Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek atau tim Km 50. Namun Acay membantah hal tersebut.
Acay menyampaikan bantahannya saat bersaksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).
Dalam sidang tersebut jaksa awalnya mencecar Acay terkait berita acara pemeriksaan (BAP) soal CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Mendengar keterangan Acay, jaksa tiba-tiba bertanya soal peran Acay di kasus Km 50.
"Betul saudara penyidik Km 50?" tanya jaksa.
Acay kemudian menjawab bahwa dirinya bukan penyidik Km 50. "Alhamdulillah bukan," jawab Acay.
Jaksa yang ragu dengan jawaban Acay tersebut kembali melemparkan pertanyaan untuk mempertegas status Acay. "Yang benar?" timpal jaksa.
Acay tetap pada keterangan awalnya bahwa dirinya bukan penyidik tim Km 50. "Benar" jawab Acay.
Mendengar keterangan Acay, jaksa lainnya juga bertanya untuk mempertegas status Acay di kasus Km 50.
"Apakah Saudara pernah memproses kasus KM 50?" tanya jaksa Paris Manalu.
Acay tetap menjawab bahwa dirinya tidak memproses kasus Km 50. "tidak" jawab Acay.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(hsr/hmw)