Anggota Satpol PP Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AU (34) dipecat karena ketahuan menyambi sebagai calo di Kantor UPT Penerimaan Samsat Makassar I. Ulah oknum AU disebut membuat sejumlah masyarakat merugi hingga Rp 120 juta.
Kepala UPT Penerimaan Samsat Wilayah Makassar I Yarham Yasmin mengatakan pelaku AU sudah 10 tahun bertugas di Kantor UPT Samsat Makassar I. Pengalaman bekerja dalam waktu yang lama membuatnya mudah memanfaatkan celah untuk menilap pajak masyarakat.
Menurut Yarham, sejauh ini terdapat 14 korban yang mengadu dengan jumlah kerugian yang bervariasi. Dia menyebut AU diduga menerima sejumlah uang untuk mengurus pembayaran pajak para korban yang ternyata ditilap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya penggelapan dana pajak. (Total kerugian) sekitar Rp 120 juta," katanya.
Yarham memastikan pihaknya sudah memecat AU karena ulahnya. Yarham juga menyebut pemecatan tersebut berdasarkan kasus pelanggaran kode etik.
"Karena dia kan bukan outsourcing bukan apa, dasarnya kan SK Sekda kan. Ketika dia melanggar kode etik, ya udah kita berhentikan," tukasnya.
Modus AU Tilap Uang Pajak Masyarakat
Yarham mengatakan sejumlah masyarakat yang datang membayar pajak seringkali dibantu oleh AU yang menyambi menjadi calo. Namun belakangan AU tidak menyetorkan uang pembayaran pajak masyarakat.
" Jadi uang wajib pajak itu yang didapat dari luar (dengan menjadi calo), alih-alih dipakai untuk mengurus (pajak) akan tetapi tidak terbayarkan (ditilap)," katanya.
Yarham juga mengungkapkan AU memang telah bekerja cukup lama sebagai Pamdal di UPT Penerimaan Samsat Wilayah Makassar I. Menurutnya, AU sudah cukup hapal kondisi sehingga mudah melakukan aksinya.
"Karena dia kan sudah dikenal sudah lama dia di sana. Jadi orang tahunya dia pegawai UPT padahal dia hanya pegawai Pamdal," ujar Yarham.
Simak ulasan selengkapnya...
Yarham mengatakan AU mengiming-imingi para korban bahwa pengusuran pajak melalui jasanya dapat cepat selsai. Pada akhirnya para korban AU sudah berjumlah 14 orang.
"Mungkin wajib pajaknya (para korban) tidak punya waktu atau apa, jadi dia minta tolong ke sana (AU)," ujarnya.
Yarham menduga perbuatan AU selama ini tak langsung terbongkar karena terduga pelaku menggunakan sistem gali lubang tutup lubang.
"Kemungkinan dia gali lubang tutup lubang. Dia putar uangnya (yang digelapkan)," katanya.
Lebih lanjut Yarham menjelaskan bahwa pihaknya saat ini pihaknya telah memediasi beberapa korban sehingga mereka mendapatkan pengembalian dana dari AU. Meskipun demikian, Yarham menegaskan pihaknya akan tetap memproses hukum persoalan ini.
"Kami akan memproses (hukum). Tetap itu. Serta mengupayakan oknum ini menyelesaikan semua sangkutannya," tukasnya.