Oknum Satpol PP wanita berinisial AU (34) yang bertugas di Kantor UPT Penerimaan Samsat Makassar I dipecat karena melakukan penggelapan. AU ketahuan menyambi sebagai calo hingga menilap uang pembayaran pajak senilai Rp 120 juta.
"Iya penggelapan dana pajak," ujar Kepala UPT Penerimaan Samsat Wilayah Makassar I Yarham Yasmin kepada detikSulsel, Kamis (27/10/2022).
Menurut Yarham, pelaku AU sudah 10 tahun bertugas di Kantor UPT Samsat Makassar I. Pengalaman bekerja dalam waktu yang lama membuat pelaku memanfaatkan celah untuk menilap pajak masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah masyarakat yang datang membayar pajak seringkali dibantu oleh AU. Namun belakangan AU tidak menyetorkan uang pembayaran pajak.
"Jadi uang wajib pajak itu yang didapat dari luar (dengan menjadi calo), alih-alih dipakai untuk mengurus (pajak) akan tetapi tidak terbayarkan (ditilap)," katanya.
Menurut Yarham, sejauh ini terdapat 14 korban yang mengadu dengan jumlah kerugian yang bervariasi. Dia menyebut AU diduga menerima sejumlah uang untuk mengurus pembayaran pajak para korban yang ternyata ditilap.
"(Total kerugian) sekitar Rp 120 juta," katanya.
Menurut Yarham perbuatan AU yang menilap dana pajak merupakan pelanggaran etik. Oleh sebab itulah pihaknya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel meminta yang bersangkutan untuk dipecat.
Yarham mengatakan AU merupakan pegawai honorer di Satpol PP Pemprov Sulsel yang ditempatkan sebagai pengamanan dalam (Pamdal) di kantornya.
"Karena dia kan bukan outsourcing bukan apa, dasarnya kan SK Sekda kan. Ketika dia melanggar kode etik, ya udah kita berhentikan," tukasnya.
(hmw/hmw)