Kombes Agus Tegaskan Perintah ke AKP Irfan Bukan Ganti Tapi Cek-Amankan CCTV

Berita Nasional

Kombes Agus Tegaskan Perintah ke AKP Irfan Bukan Ganti Tapi Cek-Amankan CCTV

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 27 Okt 2022 18:20 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Terdakwa, Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak pernah memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Agus mengaku hanya meminta Irfan mengecek dan mengamankan CCTV.

Dilansir dari detikNews, pernyataan Agus tersebut menanggapi kesaksian dua anak buah AKP Irfan bernama Ipda Tomsher Christianata dan Ipda M Munafri Bahtiar. Dua orang itu sebelumnya mengaku mendengar arahan Agus ke Irfan yakni 'ambil dan ganti' CCTV.

"(Yang disampaikan Agus ke Irfan) ambil dan ganti DVR," kata Tomsher saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus lalu membantah keterangan kedua saksi tersebut. Agus mengatakan perintah ke Irfan ialah mengecek dan mengamankan.

"Saya tidak pernah memerintahkan Irfan mengambil dan ganti, saya hanya perintahkan cek. Perintah kami 'cek dan amankan'," kata Agus.

ADVERTISEMENT

Agus bahkan mengatakan dia juga memerintah Irfan menyerahkan DVR ke penyidik Polres Jaksel. Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Irfan menyerahkan DVR ke Ariyanto seorang PHL Divisi Propam Polri kemudian diteruskan ke Kompol Chuck Putranto.

"Setelah tugas selesai perintah kami jelas 'koordinasikan dengan penyidik Jaksel'," kata Agus.

Brigjen Hendra dan Kombes Agus Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.




(hsr/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads