Acay Ngaku Kaget Anak Buahnya Lepas DVR CCTV di TKP Pembunuhan Yosua

Berita Nasional

Acay Ngaku Kaget Anak Buahnya Lepas DVR CCTV di TKP Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 27 Okt 2022 16:35 WIB
Acay saat menjadi saksi di sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus (Wilda-detikcom)
Foto: Acay saat menjadi saksi di sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Saksi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengaku tidak menyangka anak buahnya, AKP Irfan Widyanto melepas DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Acay mengatakan AKP Irfan bahkan tidak melaporkan hal tersebut kepada dirinya.

Dilansir dari detikNews, Acay awalnya mendapat laporan bahwa Irfan diperintahkan oleh Kombes Agus Nurpatria melepas DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Acay mengaku langsung menanyakan keberadaan CCTV tersebut ke Irfan.

"Tidak (ditanyakan alasan kenapa dilepas), tapi yang jelas saya tanyakan barangnya di mana. Dia bilang mau diserahkan kepada Bang Chuck," kata Acay saat menjadi saksi kasus dugaan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Yosua dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu juga diserahkan ke Chuck kepada Polres," imbuhnya.

Hakim ketua Ahmad Suhel kemudian bertanya tanggapan Acay saat tahu anak buahnya melepas DVR CCTV. Acay menjawab saat itu dia mengaku kaget.

ADVERTISEMENT

"Saya sempat kaget, Yang Mulia. Saya sampaikan 'waduh', terus saya tanyakan Irfan barangnya sekarang ada di mana, apakah kamu simpan," ungkap Acay.

"Waduh itu maksudnya bagaimana?" tanya hakim Ahmad.

"Kaget, kok Irfan baru lapor itu sekarang," jawab Acay.

Hakim bertanya lalu apa yang seharusnya dilakukan Irfan pada waktu itu. Acay menyebut seharusnya Irfan langsung melaporkan kejadian itu kepadanya.

"Ya seharusnya pada saat itu dia melaporkan kepada saya," jawab Acay.

"Ada di dalam hati Saudara kenapa?" tanya hakim.

"Saya hanya memastikan barang itu tidak dirusak tidak disimpan oleh dia," jawab Acay.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Brigjen Hendra dan Kombes Agus Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hmw)

Hide Ads