Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan menjalani sidang pemeriksaan saksi hari ini. Jaksa akan menghadirkan 10 orang saksi termasuk sekuriti dan ketua RT kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Kamis (27/10/2022) mulai pukul 09.00 WIB.
"Untuk saksi rencananya ada 10 orang," ujar salah satu pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan dilansir detikNews, Kamis (27/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini saksi yang rencananya akan dihadirkan:
1. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga
3. Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Aditya Cahya, anggota Polri
6. Tomser Kristianata, anggota Polri
7. M Munafri Bahtiar, anggota polri
8. Ari Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri yang juga Tim CCTV KM 50
9. Drs Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks Polri rumah Ferdy Sambo
10. Ariyanto, PHL Div Propam Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).
Dalam persidangan ini terdakwanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Anak buah Ferdy Sambo lainnya yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto didakwa dengan berkas terpisah.
Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(hsr/tau)