Cerita Sekuriti Kompleks Sambo Tak Bernyali Saat AKP Irfan Ganti DVR CCTV

Berita Nasional

Cerita Sekuriti Kompleks Sambo Tak Bernyali Saat AKP Irfan Ganti DVR CCTV

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 27 Okt 2022 07:20 WIB
Sidang AKP Irfan di PN Jaksel (Zunita-detikcom)
Foto: Sidang AKP Irfan di PN Jaksel (Zunita-detikcom)
Jakarta -

Saksi kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Andul Zapar menceritakan momen terdakwa AKP Irfan Widyanto mendatanginya di pos Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sekuriti kompleks rumah Ferdy Sambo itu mengaku takut dan tidak bernyali menghalangi AKP Irfan dkk mengganti DVR CCTV.

Dilansir dari detikNews, hakim awalnya bertanya ke Zapar tentang perasaannya saat didatangi AKP Irfan dkk di pos sekuriti Duren Tiga. Zapar mengaku saat itu dia takut karena lagi sendiri di pos.

"Takut Pak karena sendiri. Saat itu juga, saat saya mau lapor RT, dia bilang gitu 'saya juga polisi'," kata Zapar saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim kemudian bertanya ke Zapar bagaimana jika Irfan dkk hanya ngaku sebagai anggota polisi. Apalagi tidak memperlihatkan kartu anggota.

"Saudara kepikir nggak kalau mereka polisi kan mana tahu ngaku-ngaku aja, ada nggak Saudara tanya, 'Bang, mana kartu anggota kepolisiannya?'," tanya hakim.

ADVERTISEMENT

Zapar mengaku sudah tidak kepikiran lagi untuk menanyakan kartu anggota. Dia juga mengamati Irfan dkk memang terlihat seperti anggota polisi.

"Nggak ada. Karena saya pikir itu benar polisi. Intinya, gaya-gaya polisi kelihatan," jawab Zapar.

Saat itulah hakim memperingatkan Zapar agar lebih berani menanyakan identitas jika ada orang mencurigakan. Menurut hakim, kalau saat itu Zapar berani, DVR CCTV kemungkinan tidak diganti.

"Makanya, kalau lain kali datang orang mencurigakan, tanya identitasnya, khawatir ngaku polisi atau siapa pun yang ngaku, tanya buktinya identitasnya, 'Pak, biar saya tahu, karena apa?' Kalau kamu halangin, nggak terjadi ya. Kalau kamu berani, nggak terjadi itu DVR diambil. Itu orang berani. Harus berani jadi satpam itu," ujar hakim memperingatkan.

Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia didakwa terlibat menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).




(hsr/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads