Kesaksian Acay Tim CCTV Km 50 Lihat Jasad Yosua Tergeletak di Rumah Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 19:51 WIB
Foto: Sidang AKP Irfan di PN Jaksel (Zunita-detikcom)
Jakarta -

Saksi AKBP Ari Cahya alias Acay mengaku diminta Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan usai Brigadir Yosua Hutabarat tewas ditembak. Acay pun sempat melihat jasad Yosua tergeletak di dekat tangga dalam rumah dinas Sambo.

Acay menuturkan Sambo menghubunginya pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Dia lalu ke rumah Sambo bersama anak buahnya AKP Irfan Widyanto yang kini menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Yosua.

Acaya mengatakan saat tiba di rumah Sambo, dia mendapati atasannya tersebut duduk sambil merokok di luar rumah. Dia melihat wajah Sambo terlihat memerah.


"Sampainya di sana, terdakwa (AKP Irfan) hanya di luar. Saya tak tahu aktivitas apa. Karena saya pribadi dipanggil Pak FS. Kurang lebih setelah saya di pagar posisi Pak FS di meja merokok sendirian menggunakan celana PDL dengan wajah yang tidak seperti biasanya, wajahnya merah seperti kecewa. Setelah habis rokoknya, baru saya sampaikan, 'Mohon izin, Jenderal, saya Acay'," ucap Acay saat menjadi saksi terdakwa AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Rabu (26/10).

Acay lalu masuk ke rumah Sambo dan melihat ada seseorang tergeletak di dekat tangga. Dia lalu bertanya ke Sambo siapa yang tergeletak itu dan dijawab itu adalah Yosua.

"Saya masuk garasi menuju dapur. Ini posisi masih di dapur terlihat seseorang tergeletak di sebelah tangga, 'Mohon izin Jenderal siapa dia?'. Dijawab 'itu Yosua, kurang ajar dia melecehkan ibu' katanya. Saya lupa ditembak atau tertembak, tapi yang jelas ada peristiwa tembak-menembak antara Yosua dengan yang lain dan di dalam sudah ada anggota Provos empat sampai lima (orang)," ucapnya.

Acay mengaku ditanya anggota Provos mengapa ada di lokasi dan menjawab dirinya diperintah Sambo. Dia kemudian keluar rumah dan melihat Sambo sedang menelepon.

"Saya lihat Pak FS di taman menelepon, saya nggak tahu telepon siapa. Kemudian ambulans datang saat ambulans datang petugas sendirian awalnya diturunkan tepat tidur ada rodanya," ucapnya.

Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Momen Acay Sempat Lihat Jenazah Yosua Saat Tiba di Rumah Sambo':



Baca selengkapnya di halaman berikutnya.




(hsr/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork