Acay Tim CCTV Km 50 Akui Ditelepon Ferdy Sambo Usai Penembakan Maut Yosua

Acay Tim CCTV Km 50 Akui Ditelepon Ferdy Sambo Usai Penembakan Maut Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 18:36 WIB
Sidang AKP Irfan di PN Jaksel (Zunita-detikcom)
Foto: Sidang AKP Irfan di PN Jaksel (Zunita-detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan AKBP Arie Cahya alias Acay sebagai saksi di sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Saat itu, Acay menjabat Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri dan merupakan tim CCTV kasus Km 50.

Dilansir dari detikNews, jaksa awalnya bertanya kepada Acay apakah benar ditelepon oleh Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) atau hari Brigadir Yosua tewas ditembak. Acay mengaku dihubungi sekitar pukul 17.30 WIB dan diminta ke rumah Ferdy Sambo.

"Ya, ditelepon Pak Sambo. Saat itu saya di kantor di Bareskrim. Beliau suruh saya datang kurang lebih 17.30 WIB, 'Cay, ke rumah saya sekarang'. Saya jawab siap," ujar Acay dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (26/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acay kemudian mengajak anak buahnya AKP Irfan ke rumah Ferdy Sambo di Kemang menggunakan sepeda motor. Acay menuturkan tak ada aktivitas di rumah tersebut.

Acay lalu menelpon sopir Ferdy Sambo dan mendapat informasi bahwa atasannya tersebut berada di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia lalu menuju rumah dinas Sambo tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sampainya di sana, terdakwa (AKP Irfan) hanya di luar. Saya tak tahu aktivitas apa. Karena saya pribadi dipanggil Pak FS. Kurang lebih setelah saya di pagar, posisi Pak FS di meja merokok sendirian menggunakan celana PDL dengan wajah yang tidak seperti biasanya, wajahnya merah seperti kecewa. Setelah habis rokoknya, baru saya sampaikan, 'Mohon izin Jenderal, saya Acay'," ucapnya.

Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Momen Acay Sempat Lihat Jenazah Yosua Saat Tiba di Rumah Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Acay Tim Km 50

Informasi soal Acay sebagai tim kasus Km 50 itu disampaikan jaksa dalam dakwaan. Jaksa saat itu menyebut Ferdy Sambo menelepon Hendra Kurniawan pada Sabtu, 9 Juli lalu, sekitar pukul 07.30 WIB.

Ferdy Sambo disebut meminta pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua dilakukan di Biro Paminal agar tak gaduh. Sambo pun memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat pembunuhan Brigadir Yosua terjadi.

"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh saksi Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Karena mendapat perintah dari Sambo, Hendra langsung menelepon AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri saat itu untuk melakukan screening CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Pria yang akrab disapa Acay ini rupanya adalah tim CCTV KM 50.

"Lalu sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus Km 50," kata jaksa.

Ternyata Ari Cahya saat itu tengah berada di Bali. Ari kemudian memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, untuk mengecek CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman 2 dari 2
(hsr/nvl)

Hide Ads