Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan AKBP Arie Cahya alias Acay sebagai saksi di sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Saat itu, Acay menjabat Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri dan merupakan tim CCTV kasus Km 50.
Dilansir dari detikNews, jaksa awalnya bertanya kepada Acay apakah benar ditelepon oleh Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) atau hari Brigadir Yosua tewas ditembak. Acay mengaku dihubungi sekitar pukul 17.30 WIB dan diminta ke rumah Ferdy Sambo.
"Ya, ditelepon Pak Sambo. Saat itu saya di kantor di Bareskrim. Beliau suruh saya datang kurang lebih 17.30 WIB, 'Cay, ke rumah saya sekarang'. Saya jawab siap," ujar Acay dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (26/10).
Acay kemudian mengajak anak buahnya AKP Irfan ke rumah Ferdy Sambo di Kemang menggunakan sepeda motor. Acay menuturkan tak ada aktivitas di rumah tersebut.
Acay lalu menelpon sopir Ferdy Sambo dan mendapat informasi bahwa atasannya tersebut berada di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia lalu menuju rumah dinas Sambo tersebut.
"Sampainya di sana, terdakwa (AKP Irfan) hanya di luar. Saya tak tahu aktivitas apa. Karena saya pribadi dipanggil Pak FS. Kurang lebih setelah saya di pagar, posisi Pak FS di meja merokok sendirian menggunakan celana PDL dengan wajah yang tidak seperti biasanya, wajahnya merah seperti kecewa. Setelah habis rokoknya, baru saya sampaikan, 'Mohon izin Jenderal, saya Acay'," ucapnya.
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Momen Acay Sempat Lihat Jenazah Yosua Saat Tiba di Rumah Sambo':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(hsr/nvl)