Sekuriti Kompleks Sambo Akui Tak Punya Nyali Halangi AKP Irfan Ganti CCTV

Sekuriti Kompleks Sambo Akui Tak Punya Nyali Halangi AKP Irfan Ganti CCTV

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 15:31 WIB
Sidang AKP Irfan di PN Jaksel (Zunita-detikcom)
Foto: Sidang AKP Irfan di PN Jaksel (Zunita-detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat memperingatkan saksi Abdul Zapar, sekuriti kompleks rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan mestinya menghalangi pergantian DVR CCTV yang dilakukan AKP Irfan Widyanto. Namun Zapar mengaku tidak punya nyali melarang anak buah Sambo tersebut.

Dilansir dari detikNews, hakim awalnya bertanya ke Zapar terkait perasaannya ketiga AKP Irfan dkk datang di pos sekuriti Duren Tiga. Zapar mengatakan saat itu dia takut karena sendiri di pos.

"Takut, Pak, karena sendiri. Saat itu juga, saat saya mau lapor RT, dia bilang gitu 'saya juga polisi'," kata Zapar saat bersaksi di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lalu bertanya apakah saksi yakin bahwa AKP Irfan dkk adalah polisi tanpa melihat kartu anggota. Zapar menuturkan Irfan dkk memang terlihat seperti polisi.

"Saudara kepikir nggak kalau mereka polisi kan mana tahu ngaku-ngaku aja, ada nggak Saudara tanya, 'Bang, mana kartu anggota kepolisiannya?'," tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada. Karena saya pikir itu benar polisi. Intinya, gaya-gaya polisi kelihatan," jawab Zapar.

Hakim kemudian memperingatkan Zapar agar lebih berani menanyakan identitas jika ada orang mencurigakan. Menurut hakim, kalau saat itu Zapar berani, DVR CCTV kemungkinan tidak diganti.

"Makanya, kalau lain kali datang orang mencurigakan, tanya identitasnya, khawatir ngaku polisi atau siapa pun yang ngaku, tanya buktinya identitasnya, 'Pak, biar saya tahu, karena apa?' Kalau kamu halangin, nggak terjadi ya. Kalau kamu berani, nggak terjadi itu DVR diambil. Itu orang berani. Harus berani jadi satpam itu," ujar hakim memperingatkan.

Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia didakwa terlibat menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).




(hsr/tau)

Hide Ads