Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi Bripka Ricky Rizal di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan terdakwa ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, dikutip dari detikNews, Rabu (26/10/2022).
Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Wahyu lalu memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal," ujarnya.
Bripka Ricky Ajukan Eksepsi
Pengacara Ricky Rizal menegaskan kliennya tidak berperan aktif dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Dia pun meminta dakwaan pembunuhan berencana terhadap kliennya dibatalkan.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, bahkan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga sebelum dipanggil oleh Saksi Kuat Ma'ruf," ujar tim pengacara Ricky Rizal saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Kamis (20/10).
Pengacara Ricky Rizal pun meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan kliennya. Selanjutnya menyatakan dakwaan terhadap Ricky Rizal batal demi hukum.
"Agar kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan atau eksepsi penasehat hukum Terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima," ucapnya.
Pengacara Ricky Rizal juga meminta agar kliennya dibebaskan. Kemudian hak Ricky Rizal dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah dipulihkan.
"Memerintahkan membebaskan Terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah," sebutnya.
Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana
Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
(hsr/ata)