Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Berita Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 12:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Foto: Kuat Ma'ruf (Pradita Utama-detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf secara seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, dikutip dari detikNews, Rabu (26/10/2022).

Wahyu menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dia memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf," imbuhnya.

Kuat Ma'ruf Sebut Dakwaan Jaksa Menggelikan

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membantah kliennya mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Irwan mengatakan dakwaan jaksa sangat menggelikan karena menyebut ada unsur tindak pidana saat Kuat Ma'ruf tidak kembali ke rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

"Kesalahan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf semakin fatal ketika Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kemudian menyimpulkan karena Terdakwa Kuat Ma'ruf pada saat itu tidak kembali ke Magelang, maka Terdakwa Kuat Ma'ruf telah memenuhi unsur melakukan perbuatan pidana. Hal ini jelas sangat menggelikan," kata Irwan saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Kamis (20/10).

Irwan mengaku tak habis pikir atas dakwaan jaksa. Menurutnya bagaimana mungkin kliennya berinisiatif melakukan sesuatu tanpa seizin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Apalagi kliennya itu hanya asisten rumah tangga (ART).

"Bagaimana mungkin Terdakwa Kuat Ma'ruf, yang notabene sebagai ART, memiliki inisiatif sendiri melakukan kegiatan tanpa persetujuan dan/atau perintah atasannya, Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi," ujarnya.

Kuat Ma'ruf Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua

Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.

"Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).




(hsr/ata)

Hide Ads