Eksepsi Ferdy Sambo di Kasus Yosua Ditolak Hakim PN Jaksel, Sidang Dilanjut

Berita Nasional

Eksepsi Ferdy Sambo di Kasus Yosua Ditolak Hakim PN Jaksel, Sidang Dilanjut

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 11:00 WIB
Ferdy Sambo di pengadilan (Wilda-detikcom)
Foto: Ferdy Sambo di pengadilan (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel dikutip dari detikNews, Rabu (26/10/2022).

Hakim menegaskan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim lalu memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi di persidangan pada tahap pembuktian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pihak Ferdy Sambo menilai ada sejumlah persoalan dalam dakwaan.

"Iya, nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo. Dalam dakwaan tersebut, kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di PN Jaksel, Senin (17/10).

Menurut Arman, konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak cermat dan tidak lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo seharusnya batal.




(hsr/tau)

Hide Ads