Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel, Hadapi Sidang Putusan Sela Pembunuhan Yosua

Berita Nasional

Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel, Hadapi Sidang Putusan Sela Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 09:54 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Foto: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sambo akan menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir dari detikNews, Rabu (26/10/2022) pukul 08.45 WIB, Sambo yang mengenakan kemeja putih tiba dengan pengawalan ketat dari brimob bersenjata lengkap. Saat tiba, Sambo langsung digiring masuk ke ruang tahanan.

Tidak lama setelahnya, Putri Candrawathi juga terlihat tiba di PN Jaksel pada pukul 09.50 WIB. Putri nampak mengenakan kemeja dan celana putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat masuk, Putri dikawal ketat polwan. Putri langsung digiring masuk ke ruang tahanan. Putri hari ini juga akan menghadapi putusan sela kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Diketahui pada sidang sebelumnya Ferdy Sambo hadir mengenakan batik. Penampilannya berbeda dari terdakwa lain.

ADVERTISEMENT

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim.

Sambo terlihat selalu menggunakan batik sejak sidang perdana. Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal terlihat mengenakan kemeja putih pada sidang perdana.

Selain Sambo dan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani putusan sela hari ini. Ricky dan Kuat juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.




(hsr/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads