"Waktu kamu ke RS melihat Abang di sana, kamu melihat barang lain termasuk HP?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari detikNews, Selasa (25/10/2022).
"Tidak ada," kata Reza.
Reza menilai barang-barang milik abangnya itu diamankan oleh polisi sebagai barang bukti. Namun Reza menegaskan tidak pernah melihat HP Yosua.
"Sepengetahuan saya langsung diamankan. Itu biasanya diamankan di kantor polisi oleh anggota," katanya.
Reza mengaku pernah bertanya mengenai keberadaan barang-barang Yosua. Namun pertanyaannya itu tidak dijawab.
"Pernah saya tanyakan dia (anggota polisi) pakai baju preman. Saya tanyakan 'tas yang almarhum pakai ada tidak ya', cuma tidak digubris," ucap Reza.
Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Bharada Eliezer atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10).
(hsr/sar)