Majelis hakim sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat melarang pengunjung melakukan siaran langsung atau live. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai kebijakan tersebut agar keterangan saksi yang sedang diperiksa tidak memengaruhi saksi lainnya.
"Harusnya memang demikian untuk menghindari keterangan saksi satu sama lain saling mempengaruhi, sehingga dalam persidangan saksi-saksi itu tidak boleh menonton saksi lain dalam memberikan keterangan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip dari detikNews, Selasa (25/10/2022).
Ketut juga mengatakan keterangan saksi nantinya tidak konsisten saat memberikan keterangannya karena telah mengetahui keterangan saksi lainnya. Dia menegaskan keterangan saksi harus sesuai dengan apa yang dialami sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi dalam memberikan keterangan harus bebas, tidak ada hal-hal lain yang bisa mempengaruhi di luar apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri pada saat kejadian perkara," katanya.
"Pasal 159 KUHAP, melarang saksi satu sama lain berhubungan atau berinteraksi sebelum memberikan keterangan, hal ini tidak lain dalam rangka independensi," lanjut Ketut.
Ketut menambahkan persidangan tersebut tetap berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat bisa tetap menyaksikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan yang terpenting tidak boleh adanya peradilan opini saat sidang pemeriksaan saksi disiarkan secara langsung.
"Namun yang paling penting adalah tidak boleh ada peradilan opini, sehingga biarkan persidangan tetap terbuka tanpa harus memberikan opini yang berbeda di masyarakat luas," ungkap Ketut.
"Persidangan tetap terbuka untuk umum menyaksikan di persidangan tapi tidak bisa dibikin live di TV karena akan membentuk opini lain di luar persidangan," sambungnya.
Diketahui, sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Adapun saksi yang pertama diperiksa adalah Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua.
Hakim Melarang Pengunjung Live
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim meminta pengunjung sidang dalam pemeriksaan saksi tidak melakukan siaran langsung atau live.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan saat rapat koordinasi dilakukan menjelang persidangan.
"Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman TV. Untuk keterangan saksi tidak live atau live tapi suara tidak ada," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (25/10).
Djuyamto tidak merinci alasan tertentu terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan kewenangan majelis hakim.
"Alasan tertentu menjadi kewenangan majelis yang bersangkutan," ujarnya.
(hsr/tau)