Jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan foto jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Foto tersebut menunjukkan luka-luka yang ada di tubuh Yosua.
Dilansir dari detikNews, saat itu majelis hakim bertanya ke kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak terkait jumlah luka di tubuh Yosua. Kamaruddin lalu menjelaskan terkait luka tersebut.
Pada foto yang ditampilkan terlihat foto Yosua terkapar bersimbah darah. Diperlihatkan juga beberapa luka lainnya yang ada di tubuh Yosua termasuk soal kaki yang bengkok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada luka tembak nembus ke hidung, luka tembak dilem agar tidak terlihat luka tembak. Kepala diduga ada retak 6, kemudian ditemukan ada sayatan-sayatan di bawah mata dan alis mata kanan," kata Kamarudin saat bersaksi, Selasa (25/10/2022).
"Ditemukan lagi ada luka tembak tembus dari rahang ke bibir bawah, ada rahang sudah geser bahkan gigi copot. Telinga bengkak, bahu kanan luka menganga, itu dicatat semua," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/hmw)