Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku melakukan investigasi mandiri usai mendapat kuasa dari keluarga Yosua. Kamaruddin mengatakan Yosua memberikan informasi ke Putri Candrawathi (PC) bahwa Ferdy Sambo memiliki wanita simpanan.
"Ada mereka di malam hari menginap di sana sehari sebelumnya ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya," ujar Kamaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dikutip dari detikNews, Selasa (25/10/2022).
Kamaruddin mengatakan informasi yang diperoleh tersebut bersifat rahasia. Dia juga tidak mengungkap siapa sumber yang memberi informasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin menuturkan pertengkaran antara Sambo dan Putri terjadi karena wanita lain. Dia menambahkan bahwa Yosua diduga memberi informasi tentang wanita tersebut ke Putri.
"Karena wanita. Kaitannya adalah diduga almarhum sebagai pemberi informasi ke Bu Putri Candrawathi, bahwa si bapak ada wanitanya. Yang kami dapat sudah pisah rumah Ibu PC di Saguling dan bapak di Bangka," jawab Kamaruddin.
Bukan hanya itu, Kamaruddin juga mengaku mendapat informasi tentang judi online. Namun, dia tidak mau membongkar kasus itu.
"Ada lagi informasi berupa judi online tapi tidak mau dibongkar karena masih aktif di instansi mereka. Sifatnya informasi intelijen, makanya kami investigasi. Dan mengandung kebenaran," katanya.
Kamaruddin secara tegas tidak akan membeberkan sumber investigasi yang dilakukan. Hasil investigasi yang dia klaim ini juga tidak bisa diserahkan ke jaksa untuk dijadikan bukti tambahan karena sumber informasinya meminta dirahasiakan.
"Ada sebagian, tapi kebanyakan mereka minta dirahasiakan untuk tak bisa dibuka," kata Kamaruddin.
Duduk dalam sidang ini sebagai terdakwa adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).
Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/hmw)