Pengacara Keluara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menuding Putri Candrawathi ikut menembak Yosua. Kamaruddin mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dilansir dari detikNews, dalam sidang tersebut Kamaruddin awalnya mengaku melakukan investigasi mandiri terkait tewasnya Yosua. Hakim lalu bertanya siapa yang menembak Yosua berdasarkan investigasi mandiri tersebut.
"Informasi pertama Bharada E," kata Kamaruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa penembakan terjadi di Kompleks Duren Tiga. Menurutnya, saat itu ada tujuh hingga delapan orang yang berada di rumah ketika penembakan terhadap Yosua terjadi pada Jumat (8/7).
"Kurang lebih tujuh hingga delapan orang saat kejadian," ucapnya.
Kamaruddin lalu mengatakan ada lima orang yang tepat berada di TKP penembakan, yakni lantai 1 rumah dinas Ferdy Sambo. Kelima orang itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Yosua.
"FS, PC, RR, Bharada E, dan almarhum, jadi lima," ucapnya.
Hakim kemudian bertanya, siapa yang menembak Yosua. Kamaruddin menyebut, berdasarkan informasi yang didapatnya, ada tiga orang yang menembak Yosua.
"Yang menembak siapa?" tanya hakim.
"Awal yang dibilang E tapi kami temukan fakta baru bahwa yang menembak FS, Bharada E dan PC," jawab Kamaruddin.
Kamaruddin mengklaim Putri Candrawathi menembak dengan senjata buatan Jerman. Namun, Kamaruddin tak menyebut siapa sumber informasinya itu.
"PC ikut?" tanya hakim.
"Iya menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," ujar Kamaruddin.
Hakim kemudian meminta Kamaruddin menggambarkan posisi kelima orang yang dimaksud saat terjadi penembakan.
"Tidak bisa," ujar Kamaruddin.
Hakim kemudian mengingatkan Kamaruddin agar menyampaikan informasi secara lengkap beserta sumbernya. Namun, Kamaruddin mengklaim dirinya berjanji tidak mengungkap identitas pemberi info.
"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti makanya saya bingung dari si a, si b. Ini justru menyulitkan hakim kami tidak bisa mempertimbangkan peroleh informasi yang jelas," ucap hakim.
"Kami sudah berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," jawab Kamaruddin.
"Baik, kami tidak memaksa," ujar hakim.
(hsr/hmw)