Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat terhambat. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu sempat ragu saat diminta atasannya untuk menghapus barang bukti isi file CCTV di rumah dinas Sambo.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus obstruction of justice pembunuhan kasus Yosus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (19/10/2022). Dalam sidang dakwaan terungkap Kompol Baiquni sempat bertanya-tanya usai mendapat perintah menghapus rekaman CCTV.
Baiquni diketahui diperintah Ferdy Sambo melalui AKBP Arif Rachman Arifin. Perintah itu didapatkan ketika Baiquni sedang berada di pantry depan ruangan kerja Ferdy Sambo di Divpropam Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Arif Rachman Arifin menemui saksi Chuck Putranto dan terdakwa Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan saksi Ferdy Sambo dan menyampaikan permintaan saksi Ferdy Sambo kepada saksi Chuck Putranto dan terdakwa Baiquni Wibowo 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Rabu (19/10/2022).
Saat itulah Baiquni bertanya-tanya atas perintah itu. Baiquni bahkan sempat yakin jika perintah tersebut sudah masuk kategori melawan hukum.
"Terdakwa Baiquni Wibowo yang semakin yakin bahwa apa yang disuruh oleh saksi Ferdy Sambo adalah yang tanpa hak dan melawan hukum pun kembali berkata 'yakin Bang..?'. Saksi Arif Rachman menjawab 'perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal'. Lalu terdakwa Baiquni Wibowo menghendaki permintaan dari saksi Ferdy Sambo," ucapnya.
Jaksa melanjutkan, sebelum file rekaman yang berada di laptop tersebut dihilangkan. File yang berada di laptop sempat di-backup setelah itu barulah file itu dihilangkan dan laptopnya dihancurkan.
"Seharusnya terdakwa Baiquni Wibowo mengambil langkah dan tidak perlu menghiraukan ucapan saksi Ferdy Sambo tersebut, mengingat menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk bagian dari petunjuk terjadinya tindak pidana matinya Nopriansyah Yosua Hutabarat," urai Jaksa.
"Namun perbuatan terdakwa tetap dilakukannya dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tambah jaksa.
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Marahnya Ferdy Sambo Saat Tahu DVR CCTV Diserahkan Chuck ke Polres Jaksel':