Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan penyesalannya karena telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun Bharada E mengaku sulit menolak karena tidak mampu melawan perintah jenderal.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos (Yosua) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar Bharada E seusai persidangan di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Selasa (18/10/2022).
Bharada E membeberkan saat itu tidak bisa menolak arahan Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen. Sementara dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak punya kemampuan untuk bisa menolak perintah jenderal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," jelasnya.
Bharada E Sanggupi Perintah Sambo untuk Tembak Yosua
Bharada E terungkap menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir Yosua. Jaksa menuturkan Bharada E menjawab 'siap komandan' saat diperintah Sambo.
Jaksa awalnya mengatakan Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal Wibowo. Hanya saja Ricky mengaku tidak berani menembak Yosua. Lantas Sambo bertanya ke Bharada E dan disanggupi oleh Bharada E.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan bahwa 'waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (18/10).
Saat itu Richard disebut jaksa merasa tergerak hatinya dan merasa empati terhadap Sambo. Putri Candrawathi menurut jaksa juga berada di sana saat itu.
Ferdy Sambo kemudian menanyakan kesanggupan Richard menembak Yosua. Richard pun bersedia menuruti permintaan Sambo.
Selanjutnya saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 'Berani kamu tembak Yosua?'. Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut, lalu Terdakwa menyatakan kesediaannya, 'Siap, Komandan'," ungkap jaksa.
Usai Bharada E menyatakan kesanggupannya, Ferdy Sambo kemudian menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer disaksikan oleh Putri Candrawathi. Kemudian Ferdy Sambo menyiapkan eksekusi penembakan Yosua.
Richard Eliezer dalam kasus ini didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(tau/sar)