"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos (Yosua) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar Bharada E seusai persidangan di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Selasa (18/10/2022).
Bharada E mengaku tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo. Dia menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan menolak perintah jenderal.
"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucapnya.
Bharada E Bersedia Tembak Yosua
Jaksa mengatakan Bharada E langsung menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Saat itu Bharada E mengatakan siap komandan.
Awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal Wibowo menembak Brigadir Yosua, namun dia mengatakan tidak berani. Ferdy Sambo lalu memanggil Bharada E dan dia mengatakan sanggup.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan 'bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," kata jaksa di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Selasa (18/10).
Menurut Jaksa, Bharada E merasa tergerak hatinya dan empati dengan Ferdy Sambo. Putri Candrawathi menyaksikan saat Sambo bertanya kesanggupan Bharada E menembak Yosua.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap jaksa.
(hsr/sar)