Ferdy Sambo sempat ketar-ketir karena tubuh Brigadir Yosua Hutabarat yang lebih besar dari ajudan lainnya serta bersenjata. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan untuk Ferdy Sambo yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Awalnya, istri Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Putri lantas menelpon Sambo dan melaporkan hal itu sembari menangis.
"Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo bahwa Yosua selaku ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo marah saat mendengar pengakuan istrinya tersebut. Kendati demikian, Putri meminta Sambo untuk tidak menghubungi siapapun, termasuk para ajudan.
Salah satu pertimbangannya adalah Yosua memiliki senjata serta berbadan lebih besar dari ajudan lainnya. Putri pun menyetujui hal itu.
"Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," ucap jaksa.
Putri Candrawathi pun pulang ke Jakarta. Ferdy Sambo kemudian disebut menyusun rencana pembunuhan Yosua yang melibatkan Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Kambo kemudian menyusun skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Namun peristiwa itu kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo dkk Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
Sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menyeret Ferdy Sambo dkk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10). Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan diadili bersama-sama.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Dengan sidang pertama yakni Ferdy Sambo.
"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10).
Sidang terhadap para terdakwa ini digelar secara terbuka. Adapun empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan ini, PN Jaksel menunjuk Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim yang mengadili perkara mantan jenderal bintang dua itu. Sementara anggota majelis hakimnya atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata Djuyamto.
"Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono," ujarnya.
(alk/hmw)