Sidang Ferdy Sambo, Putri Menangis Telepon Suami Ngaku Dilecehkan Yosua

Berita Nasional

Sidang Ferdy Sambo, Putri Menangis Telepon Suami Ngaku Dilecehkan Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 17 Okt 2022 10:52 WIB
Ferdy Sambo memasuki ruang sidang utama PN Jaksel untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua, Senin (17/10/2022).
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: Wilda Nufus/detikcom
Jakarta -

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri melaporkan kejadian itu ke Ferdy Sambo sambil menangis dan meminta untuk tidak diceritakan kepada siapapun.

Pengakuan Putri itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk Ferdy Sambo. Dalam kasus pembunuhan ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

"Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo bahwa Yosua selaku ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo yang mendengar itu lantas marah. Namun saat itu Putri meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi siapapun.

"Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," ucap jaksa.

ADVERTISEMENT

Dengan permintaan itu, Ferdy Sambo akhirnya sepakat dan lantas Putri Candrawathi pulang ke Jakarta. Ferdy Sambo kemudian disebut menyusun rencana pembunuhan Yosua yang melibatkan Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Namun peristiwa itu kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads